Video
VIDEO Mantan Kadis Perikanan Aceh Timur Dicambuk 15 Kali, Pasangan Wanitanya 100 Kali
Pasalnya yang bersangkutan mengaku telah berzina dengan Z atau bukan lagi sebatas ikhtilat sebagaimana pengakuan S.
SERAMBINEWS.COM, IDI – Mantan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur berinisial S dicambuk 15 kali.
Ia terbukti melakukan ikhtilat dengan seorang wanita.
Ikhtilath dalam definisi syariah ialah berbaurnya lelaki dan perempuan yang nonmahram dalam satu tempat yang memungkinkan terjadinya perzinahan.
Sedangkan wanita pasangan S yakni berinisial RZ dicambuk 100 kali.
Pasalnya yang bersangkutan mengaku telah berzina dengan Z atau bukan lagi sebatas ikhtilat sebagaimana pengakuan S.
Eksekusi cambuk terhadap keduanya berlangsung bersama eksekusi terhadap 11 terpidana perkara pelanggaran syariat Islam lainnya.
Eksekusi cambuk terhadap 13 terpidana pelanggar syariat Islam ini berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis (13/1/2022).
Eksekusi cambuk ini dilakukan pihak Kejaksaan Aceh Timur bersama Mahkamah Syariah Idi dan Wilayatul Hisbah Aceh Timur.
Khusus untuk pasangan nonmahram S dan RZ, kenapa hukuman cambuk keduanya sangat jauh berbeda, yakni laki-laki 15 kali dan wanita 100 kali?
Dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (13/1/2022), Wakil Mahkamah Syariah Idi, Anas Rudiansyah, didampingi Humas, Islahul Umam, menjelaskan alasan ini.
Anas menjelaskan mantan Kadis Perikanan Aceh Timur berinisial S itu dieksekusi 15 kali cambuk karena ia dalam persidangan terbukti melakukan perbuatan ikhtilath.
“Jadi apa yang diakui dalam persidangan itu lah yang terbukti. Jadi terpidana S ini dalam persidangan hanya mengakui ikhtilath sehingga hukumannya sesuai ikhtilat yaitu 15 kali cambuk.
Ini juga sudah putusan tingkat kasasi oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA),” ungkap Anas didampingi.
Sebelumnya di tingkat Mahkamah Syariah Idi, S divonis 30 kali cambuk, kemudian dia banding ke Mahkamah Syariah Aceh, sehingga dijatuhi hukuman 30 bulan penjara.
Selanjutnya, ia kasasi ke MA dan dijatuhi hukuman 15 kali cambuk sesuai dengan tuntutan JPU.