Berita Nagan Raya
Dua Terdakwa Anak Mengaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Karena Dipicu Nafsu, Kini Merasa Menyesal
MR (17), dan J (17), dua terdakwa anak kasus penyekapan dan rudapaksa di Nagan Raya mengaku menyesal telah berbuat tak senonoh kepada korban.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - MR (17), dan J (17), dua terdakwa anak kasus penyekapan dan rudapaksa (pemerkosaan) di Nagan Raya mengaku menyesal telah berbuat tidak senonoh kepada korban yang masih di bawah umur (15 tahun).
Kedua terdakwa yang statusnya masih anak-anak itu menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan di Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Kamis (13/1/2022) siang.
Sidang dipimpin hakim tunggal, Afif Waldy, SHI diawali pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum (PH) terdakwa.
Turut hadir JPU Kejari Nagan Raya, R Bayu Ferdian, SH dan Runi, SH. Turut juga hadir tim pendamping anak, serta turut pula hadir orangtua dari kedua terdakwa.
Sidang diselenggarakan melalui Vidcon (video cooference) yakni hakim, JPU, dan PH di ruang sidang MS.
Sedangkan terdakwa menjalani sidang dari Lapas Meulaboh, tempat selama ini mereka ditahan.
Baca juga: VIDEO - Menteri PPPA Temui Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Lapas Meulaboh
Proses persidangan yang merupakan kedua kali diselenggarakan itu juga tertutup untuk umum.
Sebab kedua terdakwa dan korban masih anak di bawah umur dan kasus tersebut merupakan kasus asusila.
Dalam pemeriksaan terdakwa, hakim dan JPU mempertanyakan kasus itu kepada terdakwa.
Dalam kesempatan itu, terdakwa mengakui berbuat tidak senonoh kepada korban karena dipicu nafsu.
Namun keduanya mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Ditunda Rabu depan
Setelah pemeriksaan terdakwa, hakim MS Nagan Raya kembali menunda sidang dugaan penyekapan dan pemerkosaan oleh 14 pemuda di Nagan Raya terhadap anak di bawah umur pada Rabu pekan depan.
Baca juga: Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil
Sidang ke depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Direncanakan juga akan dilanjutkan pembelaan dari terdakwa.
Seperti diberitakan, seorang gadis 15 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh 14 pemuda di sebuah kafe di Suka Makmue pada 11 Desember 2021.
Setelah dua hari disekap, korban baru dilepas sehingga kasus itu dilaporkan ke Polres Nagan Raya.(*)