Berita Nagan Raya
Terluka Melihat Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 14 Pria Sekaligus, DPRA Minta Pelaku Harus Dihukum Berat
Apalagi pelaku mencapai 14 orang, yang dua di antara para pemerkosa tersebut juga ada anak yang masih di bawah umur.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Ketua Komisi VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah, SAg menyatakan, terhadap kasus kejahatan seksual yang menimpa seorang anak di Nagan Raya baru-baru ini, sangat melukai semua kalangan.
Apalagi pelaku mencapai 14 orang, yang dua di antara para pemerkosa tersebut juga ada anak yang masih di bawah umur.
Tgk Irawan Abdullah meminta pelaku kejahatan anak di bawah umur tersebut supaya dihukum setimpal.
"Kami meminta dihukum yang berat sehingga menjadi efek jera dan kasus serupa ke depan tidak lagi terjadi di Aceh," tegasnya.
Dukungan pelaku kejahatan seksual yang terjadi di Nagan Raya dihukum berat juga disampaikan oleh Fuadri, anggota DPRA.
Baca juga: Dua Terdakwa Anak Mengaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Karena Dipicu Nafsu, Kini Merasa Menyesal
Baca juga: Darwati Menilai Aceh Darurat Pemerkosaan Anak, Cegah Segera!
Baca juga: Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil
"Kami meminta pelaku dihukum berat. Dengan hukum setimpal akan memberikan rasa keadilan kepada korban yang sangat trauma terhadap kasus ini," tukasanya.
Fuadri juga mendorong adanya pemulihan trauma yang dialami korban.
"Kita meminta Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya memberikan perhatian khusus terhadap korban," harapnya.(*)