Berita Jakarta
Harga Minyak Goreng Tinggi, Kementerian Perdagangan Bantah Praktik Kartel
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak terdapat indikasi adanya praktik kartel minyak goreng oleh industri
Namun, memasuki awal 2022, harga CPO telah mencapai kisaran 1.
380 dolar AS per metrik ton atau naik lebih dari dua kali lipat dari dua tahun yang lalu.
Dengan tingkat harga CPO tersebut, maka harga minyak goreng khususnya untuk kemasan sederhana berada pada kisaran Rp 18.700 per liter.
Belum Dapat Disimpulkan
Sementara itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan menyelidiki penyebab kenaikan harga minyak goreng.
Namun sejauh ini, KPPU belum dapat menyimpulkan penyebab utama tingginya harga minyak goreng yang sudah terjadi sejak tahun lalu.
"Saat ini masih diteliti, semoga pekan depan dapat kami sampaikan," kata Deswin, Jumat (14/1/2022).
Ia pun menegaskan, KPPU belum menyimpulkan adanya dugaan kartel minyak goreng yang membuat harga melonjak tinggi.
KPPU, kata Deswin, juga belum menyimpulkan apakah akan menyelidiki isu dugaan kartel atau tidak.
"Kami belum ada kesimpulan atas isu tersebut.
Belum dapat disimpulkan," kata Deswin menambahkan. (republika.co.id)
Baca juga: Harga Minyak Goreng Melambung, Segini Kekayaan Para Kolongmerat Penguasa Sawit Indonesia
Baca juga: Langkah Menko Airlangga Stabilitasi Minyak Goreng Rp 14.000 Bantu UMKM dan Untungkan Masyarakat