Berita Nagan Raya
Zurianti Divonis 4 Tahun Kasus Muncikari Prostitusi Online
Zurianti (24), terdakwa kasus prostitusi online di Kabupaten Nagan Raya, telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara
Mereka adalah MS (17), warga asal Aceh Barat, serta RF (23) dan NL (25), keduanya warga Nagan Raya.
Wanita Z menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial meliputi Facebook, Instagram, dan WhatsApp, terkait praktik tersebut.
Langsung Inkrah
Terhadap vonis tersebut, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa dan JPU.
Keduanya menyatakan menerima putusan hakim.
Dengan diterimanya vonis, maka langsung inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam waktu dekat, JPU segera melakukan eksekusi terdakwa ke Lapas Meulaboh guna menjalani hukuman. (riz)
Baca juga: Polisi Janji Ciduk Pelanggan Prostitusi Online Artis, tapi Sang Istri Harus Melapor Lebih Dulu
Baca juga: Tak Bisa Beberkan Pelanggan Cassandra Angelie dalam Kasus Prostitusi Online, Ini Alasan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mucikari-divonis-1401.jpg)