Kamis, 16 April 2026

Berita Nagan Raya

Zurianti Divonis 4 Tahun Kasus Muncikari Prostitusi Online

Zurianti (24), terdakwa kasus prostitusi online di Kabupaten Nagan Raya, telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara

Editor: bakri
Dok JPU Kejari Nagan Raya
Terdakwa kasus mucikari prostitusi online menjalani sidang di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (13/1/2022). 

Mereka adalah MS (17), warga asal Aceh Barat, serta RF (23) dan NL (25), keduanya warga Nagan Raya.

Wanita Z menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial meliputi Facebook, Instagram, dan WhatsApp, terkait praktik tersebut.

Langsung Inkrah

Terhadap vonis tersebut, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa dan JPU.

Keduanya menyatakan menerima putusan hakim.

Dengan diterimanya vonis, maka langsung inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam waktu dekat, JPU segera melakukan eksekusi terdakwa ke Lapas Meulaboh guna menjalani hukuman. (riz)

Baca juga: Polisi Janji Ciduk Pelanggan Prostitusi Online Artis, tapi Sang Istri Harus Melapor Lebih Dulu

Baca juga: Tak Bisa Beberkan Pelanggan Cassandra Angelie dalam Kasus Prostitusi Online, Ini Alasan Polisi 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved