Berita Nagan Raya
Zurianti Divonis 4 Tahun Kasus Muncikari Prostitusi Online
Zurianti (24), terdakwa kasus prostitusi online di Kabupaten Nagan Raya, telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara
SUKA MAKMUE - Zurianti (24), terdakwa kasus prostitusi online di Kabupaten Nagan Raya, telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Sidang penutup digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (13/1/2022).
Selain hukuman penjara, Zurianti juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sidang vonis diselenggarakan melalui video conference karena pandemi Covid-19.
Majelis hakim dipimpin Ngatemin SH, jaksa penuntut umum Haland Perdana Putra SH MH dan Yogi Aranda SH MH, dan penasehat hukum terdakwa berada di PN Suka Makmue, sedangkan terdakwa menjalani sidang dari tempat selama ini ditahan, Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa Zurianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menyatakan terdakwa Zurianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Awasi Kos-kosan, Tangkal Prostitusi Online
Baca juga: Terdakwa dan JPU Terima Putusan Hakim, Vonis Mucikari Kasus Prostitusi Online di Nagan Raya Inkrah
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim ketua, Ngatemin.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya berhasil membongkar kasus prostitusi online yang selama ini diduga marak di wilayah barat selatan Aceh.
Seorang wanita berinisial Z (24), warga asal sebuah desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya, yang diduga sebagai muncikari dalam kasus tersebut ditangkap polisi pada Minggu (11/7/2021) sore.
Tiga orang wanita yang disebut-sebut sebagai korban dan saksi, turut dimintai keterangan oleh polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mucikari-divonis-1401.jpg)