Tahun 2023, Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah Dihapus, Diganti PNS dan PPPK, Apa Bedanya?
Tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan paling lambat pada 2023 mendatang.
SERAMBINEWS.COM - Tahun 2023 mendatang, tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan.
Pekerja tersebut akan diganti oleh PNS dan PPPK.
Hal tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Hal itu dijelaskannya dalam konteks pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sehingga jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM tersebut 2022 tentu tidak menjadi soal.
Lalu apa beda honorer, PNS dan PPPK? Berikut ulasannya:
Tenaga Honorer
Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yng dimaksud dengan tenaga honorer.
Jadi, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan oleh PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.
Gaji
Skema penggajian tenaga honorer itu berbeda dengan PNS dan PPPK yang tegas diatur oleh pemerintah serta berlaku secara nasional.
Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya dan didasarkan pada alokasi anggaran satuan kerja (Satker) dalam APBN atau APBD.
Perekrutan
Karena UU ASN memang tidak mengatur perihal tenaga honorer, perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.