Tahun 2023, Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah Dihapus, Diganti PNS dan PPPK, Apa Bedanya?

Tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan paling lambat pada 2023 mendatang.

Editor: Amirullah
JUNI KRISWANTO / AFP
Calon pegawai negeri sipil yang mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat mengikuti tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer pada 2023, Nantinya Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK, Ini Bedanya

Baca juga: Resmi Dipolisikan, Ubedilah Badrun Tak Takut dan Tolak Minta Maaf ke Putra Jokowi

Baca juga: Suaminya Direbut, Wanita Ini Juga Disiram Air Keras oleh Pelakor, Wajah Rusak hingga Buta

Baca juga: Ada Upaya Menghambat Untuk Dibuka Kasus Satelit Kemenhan Rp 800 Miliar, Ini Pengakuan Mahfud MD

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved