FAKTA Video Syur Diduga Anggota DPRD Medan, Korban Ditipu Napi Ngaku Polisi, Diperas Rp 33 Juta

Percakapan pelaku dan SS semakin mengarah ke hal sensitif hingga SS menuruti permintaan pelaku untuk telanjang bulat.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi video mesum 

SERAMBINEWS.COM - Terungkap fakta baru video call seks atau VCS mirip anggota DPRD Medan berinisial SS.

Video itu beredar luas di jagat dunia maya.

Penelusuran Tribun Medan, ternyata ini adalah kasus lama dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan pada 2021 lalu.

Terpidana bernama Porsea Paulus Hutapea divonis 4 tahun penjara dengan pelanggaran UU ITE.

Adapun kasus video panas itu melanda Siti Suciati.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, Maria Magdalena, menceritakan kalau pelaku berkenalan dengan SS melalui facebook lalu berlanjut bertukar nomor Whatsapp.

Saat itu pelaku berbohong dengan menyebut dirinya seorang polisi yang bertugas Papua.

Percakapan pelaku dan SS semakin mengarah ke hal sensitif hingga SS menuruti permintaan pelaku untuk telanjang bulat.

Diam-diam pelaku merekam peristiwa ini dengan durasi 30 menit.

Selanjutnya pelaku memeras SS dan mengancam menyebarkan video telanjang SS.

  
SS sempat mengirim uang dengan total Rp 33,2 juta.

Kasus ini pun dilaporkan ke aparat hukum, bahkan persidangannya cenderung senyap.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Siti Suciati melakukan VCS dengan laki-laki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Menurut informasi, Porsea ini adalah narapidana yang mendekam di lapas.

Dia mengaku-ngaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved