FAKTA Video Syur Diduga Anggota DPRD Medan, Korban Ditipu Napi Ngaku Polisi, Diperas Rp 33 Juta
Percakapan pelaku dan SS semakin mengarah ke hal sensitif hingga SS menuruti permintaan pelaku untuk telanjang bulat.
Siti Suciati terjebak perangkap Paulus, dan nekat melakukan VCS dengan pelaku.
Baca juga: Polisi dan Roy Suryo Beda Temuan Soal Video Syur Mirip Nagita Slavina, Asli atau Editan?
Baca juga: Video Syur Mirip Nagita Slavina Beredar, Roy Suryo Sebut Bukan Editan,Dukung Polisi Ungkap Kebenaran
Dalam perkara ini, Paulus divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan, sebagaimana yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Paulus tidak hanya diduga menyebarkan potongan VCS mesum Siti Suciati, tapi juga memeras korbannya hingga puluhan juta.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, perkara ini bermula saat Siti Suciati berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf lewat media sosial.
Paulus yang merupakan narapidana sengaja mencari korban lewat media sosial, dan menemukan akun Facebook Siti Suciati.
Setelah berhasil berteman lewat Facebook, komunikasi antara Paulus dan Siti Suciati pun berlanjut.
Paulus mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua.
Selama berkenalan, Paulus mengajak korbannya melakukan VCS.
Karena merasa percaya, Siti Suciati melakukan VCS dengan pelaku yang berada di dalam penjara.
Bukan cuma itu saja, Paulus yang mengaku membuka bisnis batubara di Manokwari Papua Barat meminta sejumlah uang kepada Siti Suciati.
Adapun uang yang berhasil didapat Paulus dari Siti Suciati sebesar Rp 33.200.000.
Uang itu dikirim Siti Suciati secara bertahap kepada Paulus.
Uang dikirim ke rekening Johan Nababan alias Jon rekan Paulus.
Dalam dakwaan terungkap, bahwa uang yang didapat Paulus dari hasil memerasn Siti Suciati itu dipakai untuk membeli sabu.
Singkat cerita, setelah Paulus mendapatkan semua yang dia mau, pelaku kemudian mengancam Siti Suciati.