Berita Banda Aceh
Belasan Mobil Barang dan Penumpang Terkena Razia dan Ditilang Akibat Masa Berlaku KIR Habis
"Tindakan yang dilakukan tim petugas menilang dan menyita buku KIR yang masa berlakunya telah habis atau kedaluwarsa masa uji."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Tindakan yang dilakukan tim petugas menilang dan menyita buku KIR yang masa berlakunya telah habis atau kedaluwarsa masa uji."
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Belasan mobil barang dan mobil penumpang (mobar dan mopen) terjaring razia petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh bersama Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polresta dan Ditlantas Polda Aceh, Selasa (18/1/2022).
Razia yang dilakukan di Jalan T Imuem Luengbata, Banda Aceh itu, menjaring 20 mobar dan mopen yang sudah berakhir masa berlaku KIR, sehingga kendaraan roda empat itupun harus ditilang petugas kepolisian yang ikut dilibatkan dalam razia tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesuma SH MH, kepada Serambinews.com, mengatakan 20 mobar dan mopen tersebut belum melakukan uji KIR ulang.
Lalu, belum melakukan uji kelayakan jalan berkaitan dengan berlakun KIR kendaraannya telah berakhir.
"Tindakan yang dilakukan tim petugas menilang dan menyita buku KIR yang masa berlakunya telah habis atau kedaluwarsa masa uji," kata Aqil.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Diperiksa 6 Jam Tekait Pencemaran Nama Baik Luhut, Dicecar 37 Pertanyaan
Baca juga: Demi Jaga Anaknya Sampai Tertidur, Pria Ini Rela Pakai Daster hingga Istri Merasa Terbantu
Menurutnya, untuk dokumen uji berupa buku KIR sudah tidak berlaku lagi dan sudah digantikan dengan buku uji elektronik atau kartu uji elektronik.
"Untuk KIR kendaraan angkutan barang dan penumpang umum sudah diberlakukan uji KIR Elektronik atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).”
“Sedangkan dalam bentuk buku KIR sudah tidak berlaku lagi," terang Aqil.
Ia pun menyebutkan di dalam dokumen BLUE , terdapat chips yang memuat data-data kendaraan sesudah dilakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali.
"Bagi pelanggar yang tak memiliki KIR atau KIR mati dikenakan tilang dan wajib membuat KIR ulang," sebutnya.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh juga menerangkan KIR bagi setiap mobar dan mopen itu wajib berlaku.
Baca juga: VIDEO Mahasiswa Umuslim Bireuen Berangkat KKN ke Bener Meriah
Baca juga: Baitul Mal Gayo Lues Salurkan 7.000 Al-Quran ke Wilayah Pedalaman, Dibantu Petugas dari Jakarta
Hal dimaksud untuk memastikan mobar atau mopen tersebut layak jalan atau tidak.
Lalu, KIR bertujuan untuk memperpanjang usia ekonomis dari kendaraan tersebut, di samping hal yang paling penting dipahami untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang bisa berakibat fatal bagi penumpang atau pengguna jalan lainnya, termasuk pengemudi itu sendiri.