Kajian Islam

Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah karena Undangan? Begini Kata Buya Yahya

Bagaimana jika seseroang dalam keadaan menjalani ibadah puasa sunnah, lalu diajak makan oleh orang lain?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya - Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah karena Undangan? Begini Kata Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Menjalani ibadah puasa sunnah bisa dilakukan oleh siapa saja bagi umat Islam.

Baik puasa sunnah Senin - Kamis atau puasa sunnah lainnya.

Puasa sunnah merupakan puasa yang tidak wajib ditunaikan, namun mendapat pahala jika tetap dilakukan dan tidak berdosa apabila ditinggalkan.

Orang yang menjalankan ibadah puasa sunnah akan mendapat pahala.

Namun, bagaimana jika seseroang dalam keadaan menjalani ibadah puasa sunnah, lalu diajak makan oleh orang lain?

Terutama saat hadir dalam acara undangan atau walimatul ursy atau acara lainnya.

Baca juga: Selain Berpahala, Keutamaan Puasa Senin Kamis, Tingkatkan Kesehatan Jantung

Tentunya jika menolak tawaran tersebut, maka ada rasa tidak enak pada orang yang telah mengajak maupun yang telah mengundang.

Lantas, bolehkah membatalkan puasa sunnah karena menghadiri undangan? 

Awalnya, Buya Yahya menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait hukum membatalkan puasa sunnah karena menghadiri undangan.

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bagaimana hukumnya membatalkan puasa sunnah karena menghadiri walimah atau karena hal lainya?," demikian pertanyaan jamaah tersebut.

Mendapat pertanyaan ini, Buya Yahya menjelaskan bawah puasa sunnah dalam Madzhab Imam Syafi’i boleh dibatalkan di pertengahan.

Adapun masalah keutamaannya adalah tetap diteruskan, kecuali jika di dalam membatalkan adalah suatu hal yang amat perlu.

Baca juga: Niat Puasa Senin Kamis, Lengkap Manfaat dan Keutamaannya dari Sisi Agama dan Kesehatan

Seperti di saat menghadiri walimah yang wajib atau menjaga hati orang yang ingin menghormati kita sebagai tamu.

Adapun jika menolak tawaran makan pada saat undangan, dikhawatirkan akan terjadi perselisihan atau menimbulkan rasa tidak enak. Anda pun lebih baik berbuka.

"Yang dikhawatirkan jika kita menolak akan menjadikan hubungan persaudaraannya akan berubah. Anda pun lebih baik berbuka, jika anda anggap hal itu perlu untuk menjaga hati orang yang mengajak Anda berbuka. Wallahu a’lam bish-shawab," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org, Selasa (18/1/2022).

Selengkapnya bisa Anda simak dalam video penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Puasa Qadha Gabung dengan Puasa Sunnah Senin Kamis, Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Tak lama lagi bulan Ramadhan akan datang.

Apakah puasa tahun lalu sudah terlunasi semuanya.

Jika masih ada utang puasa segeralah membayarnya.

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai, bolehkah menggabungkan Puasa Qadha dengan puasa Senin Kamis?

Beberapa bulan ke depan, umat Muslim akan melakukan puasa Ramadhan.

Bagi yang masih memiliki utang puasa di tahun sebelumnya, diharapkan agar bisa menebus sebelum puasa Ramadhan tahun ini dimulai.

Baca juga: Puasa Qadha Gabung dengan Puasa Sunnah Senin Kamis, Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lalu, apakah boleh menggabungkan puasa Qadha dengan puasa Sunnah lain seperti, puasa Senin Kamis?

Seperti yang dijelaskan Buya Yahya dalam ceramahnya berjudul "Bolehkah Puasa Sunnah Muharram Tetapi Masih Punya Utang Puasa Wajib" di Youtube pada 7 September 2019.

Buya Yahya menyampaikan boleh melaksanakan puasa qadha di hari puasa sunnah.

Namun niat puasa qadha tetap dilafalkan, tanpa perlu menyebutkan niat puasa sunnah.

Dengan begitu umat Islam mendapat dua pahala sekaligus.

Pertama, karena mengganti puasa yang ditinggalkan, kedua mendapatkan pahala puasa sunnah.

Namun sekali lagi, bacaan niat Puasa Qadha tersebut harus dilakukan pada waktu sebelum fajar.

Baca juga: Puasa Senin Kamis, Ini Niat Lengkap serta Nilai Keutamaan dan Manfaatnya

Niat Puasa Qadha

Puasa Qadha Ramadhan adalah puasa wajib untuk mengganti Puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Misalnya karena haid, sakit atau karena perjalanan panjang, dan halangan lainnya.

Adapun niat puasa Qadha bulan Ramadan adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Artinya :

"Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala".

Niat puasa Hari Senin

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Sauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi taa'ala

Artinya: Saya niat puasa hari Senin, sunah karena Allah ta'ala

Niat puasa hari Kamis

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta'ala

Artinya: Saya niat puasa hari Kamis, sunah karena Allah ta'ala.

Baca juga: Nikahi Hingga 8 Wanita, Semua Istri Pria Ini Tinggal Satu Atap dan Hidup Rukun, Ini yang Dia Lakukan

Keutamaan Puasa Senin Kamis

1. Hari Lahir Nabi

Abu Qatadah ra menceritakan, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa pada hari Senin. Jawab Beliau:

"Hari itu saya dilahirkan, hari itu saya diutus, dan di hari itu Al Quran diturunkan kepadaku." (HR Muslim).

2. Mencontoh Nabi

Salah satu keutamaan puasa adalah, mencontoh Nabi Muahmmad, Rasulullah selalu melaksanakan puasa hari Senin dan Kamis, karena di hari itu catatan amal diperlihatkan di Hadapan Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda, “Amal itu diperlihatkan di hadapan Allah pada hari Senin dan hari Kamis. Aku gembira sekali amalku diperlihatkan di saat aku sedang berpuasa.” HR Turmudzi dan selainnya.

3. Dibukanya Pintu Surga

"Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka diampuni dalam kedua hari itu setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, kecuali orang yang di antaranya dan saudaranya terdapat permusuhan. Kemudian dikatakan, lihatkah kedua orang ini hingga keduanya berdamai." (HR Al Khatib, Muslim, ABu Daud, Nasa'i, At-Tarmidzi, dan Ibnu Hibban). (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Beritakan Tsunami, Stasiun TV Australia Malah Tampilkan Video YouTuber Indonesia Dikejar Ombak Bono

Baca juga: Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Covid-19, Kemendagri Terbitkan Perpanjangan Inmendagri

Baca juga: Profil 4 Calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru: Ada Ahok hingga Dekan UI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved