Kajian Islam
Punya Utang ke Orang Tua Tapi Sudah Meninggal Dunia, UAS Sebut Wajib Dibayar, Begini Caranya
Ustad Abdul Somad menegaskan bahwa uang utang itu bukan lagi milik almarhum, melainkan hak dari para ahli warisnya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Dalam kehidupan, utang piutang menjadi salah satu persoalan yang tak terhindarkan, bahkan sering terjadi dalam lingkup keluarga.
Anak-anak yang meminjam sejumlah uang dari orang tua adalah hal yang lumrah.
Namun, seringkali muncul pertanyaan krusial yang mengganjal, terutama ketika orang tua sebagai pemberi pinjaman telah tiada.
Apakah kewajiban utang tersebut lantas gugur seiring dengan berpulangnya mereka, ataukah tetap menjadi tanggung jawab yang harus ditunaikan?
Fenomena ini bukan hal baru, banyak ahli waris yang merasa bingung atau bahkan abai terhadap utang yang ditinggalkan, padahal persoalan ini memiliki hukum dan cara penyelesaiannya sendiri.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum utang kepada orang tua yang sudah meninggal, dan bagaimana cara melunasinya?
Hukum bayar utang ke orang tua yang sudah meninggal dunia
Mengenai persoalan ini sebenarnya pernah diterangkan oleh pendakwah kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad.
Penjelasan tersebut disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.
Baca juga: Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS
Dalam penjelasannya, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa utang kepada orang tua yang telah meninggal tetap wajib dibayarkan.
Menurutnya, jika utang tersebut sah secara akad dan tidak ada unsur kebatilan di dalamnya, maka kewajiban tersebut tidak gugur.
Ustad Abdul Somad menegaskan bahwa uang utang itu bukan lagi milik almarhum, melainkan hak dari para ahli warisnya.
Oleh karena itu, pembayaran utang harus ditujukan kepada mereka.
Dai yang akrab disapa UAS ini juga memberikan langkah-langkah yang jelas untuk menyelesaikan masalah ini.
Pertama, seorang anak harus berterus terang dan menginformasikan kepada seluruh ahli waris lainnya mengenai utang yang dimilikinya.
"Meninggal (orangtua), maka dia bicarakan kepada ahli waris yang lain bahwa dulu saya ada pinjam uang almarhumah Rp 100 Juta," terang UAS dalam video yang pernah diunggah YoutTbe Ustadz Abdul Somad Official dengan judul Hukum Berhutang Dengan Orang tua, dikutip dari Serambinews.com (27/11/2020).
Perempuan Wajib Tau, Ini Urutan Wali Nikah Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Simak Aturannya |
![]() |
---|
Berkah Berlipat! Hari Jumat Sekaligus Maulid Nabi, Ini 4 Amalan yang Dianjurkan Syekh Ali Jaber |
![]() |
---|
Daftar Shalat Fardhu yang Ada Qabliah dan Badiyah, Simak Juga Jumlah Rakaat, Niat dan Tata Caranya |
![]() |
---|
Mengejutkan! Istri Menikah Lagi Tetap Bisa Bersama Suami Pertama di Surga, Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.