Breaking News

Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur, Bagaimana Nasib Jakarta?, Apakah Semua ASN Ikut Pindah?

Pemerintah dan DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.

Editor: Faisal Zamzami
(Instagram/Nyoman_Nuarta)
Desain final istana negara IKN Baru 

Sementara, Velix Vernando menjelaskan, kepala otorita IKN bakal ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden.

Mekanisme ini sama halnya seperti sistem penunjukan menteri. Artinya, tidak ada pemilihan umum untuk memilih kepala daerah IKN secara langsung oleh penduduk IKN.

"Ia akan ditunjuk dan diangkat, kemudian ditetapkan oleh presiden dengan masa jabatan lima tahun," ucap Velix dalam webinar, Kamis (23/12/2021).

Adapun kewenangan pemerintah daerah khusus IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama. (Kompas.com/ Kontan/ Tribunnews.com)

Baca juga: PBNU Berencana Jadikan Tamiang Pusat Dakwah

Baca juga: Serangan Udara Koalisi Arab Saudi Terhadap Houthi di Yaman Tewaskan 14 Orang

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Dijemput Polisi, SETARA Institute Ingatkan Kapolri Tepati Janji Soal UU ITE

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved