Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur, Bagaimana Nasib Jakarta?, Apakah Semua ASN Ikut Pindah?

Pemerintah dan DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.

Editor: Faisal Zamzami
(Instagram/Nyoman_Nuarta)
Desain final istana negara IKN Baru 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah dan DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2021). 

Lalu, bagaimana nasib status DKI Jakarta yang kini status sebagai daerah khusus ibu kota? 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, mayoritas fraksi di parlemen ingin mempertahankan status daerah khusus untuk Jakarta, meski nanti tak lagi menjadi IKN. 

"Jakarta sudah terlanjur, sudah terlanjur menjadi kota yangg mempunyai kontribusi luar biasa buat bangsa dan negara kita. Empat ratus sekian puluh tahun, infrastrukturnya sudah cukup mapan, fasilitasnya juga cukup, dan dia punya sejarah," kata Doli di Gedung DPR, Jakarta

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, terkait status daerah khusus untuk Jakarta harus dikaji kembali oleh seluruh elemen masyarakat. 

"Oleh karena itu harus tetap menjadi daerah khusus, nah tinggal kekhususannya kayak apa," ujarnya. 

Menurut dia, nantinya Jakarta bila tak lagi menjadi IKN statusnya bisa kawasan pusat perekonomian atau bisnis Indonesia. 

"Kalau belajar dari pengalaman-pengalaman di negara lain, misalnya di Amerika dari New York ke Washington DC, New York kemudian berkembang menjadi kota bisnis, mungkin bisa saja jadi seperti itu," katanya.

Ia menjelaskan, mengenai kekhususan Jakarta harus dibuat undang-undang baru.

Sebab undang-undang lama Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota harus dicabut karena ada UU IKN.

"Tapi penting pada saat nanti kita membicarakan undang-undang baru tentang Jakarta, itu harus dibicarakan tentang kekhususan kita," kata dia. 

Pemindahan IKN baru dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan dilakukan secara bertahap.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, membahas rancangan undang-undang IKN di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (17/1) kemarin.

"Tentu pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tidak seperti lampu aladdin, tetapi dilakukan secara bertahap dan dalam rangka mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," kata Suharso seperti dikutip dari YouTube Parlemen Channel, Selasa (18/1).

Baca juga: Kepala Bappenas: Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur Diberi Nama Nusantara

Baca juga: Jokowi Ajak Persatuan Emirat Arab Investasi Bangun Ibu Kota Negara Indonesia di Kalimantan Timur

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved