Berita Langsa
Kasus BUMG Gampong Jawa Langsa, Penyidik Kembali Periksa 1 Orang, Total Sudah 4 Orang
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Syahril, SH, MH, kepada Serambinews.com, menyebutkan...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Syahril SH MH, kepada Serambinews.com, menyebutkan, hari ini penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi, yakni AS selaku pengawas pada BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa, Selasa (18/1/2022) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMG Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Dengan demikian, Tim Penyidik Kejari setempat sudah mengambil keterangan atau melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi sejak Senin (17/1/2022) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Syahril, SH, MH, kepada Serambinews.com, menyebutkan, hari ini penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi, yakni AS selaku pengawas pada BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa.
Dikatakan Syahril, pemeriksaan saksi lanjutan lainnya akan dilakukan hari berikutnya demi kepentingan Penyidikan untuk menemukan fakta hukum.
Tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengelolaan atau realisasi anggaran penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa Tahun 2019-2020.
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi AS dicecar 22 pertanyaan terkait pengelolaan dana BUMG tahun 2019-2024 Gampong Jawa ini oleh penyidik selama 4 jam.
"Dua hari ini berarti tim penyidik sudah memeriksa 4 orang saksi diantaranya MS, M, MH, dan AS selaku pengawas pada BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa," tutup Kasi Intel.
Baca juga: Usut Kasus Pengelolaan BUMG Gampong Jawa, Penyidik Kejari Langsa Periksa 3 Saksi Selama 4 Jam
Penyidik Kejari Langsa periksa 3 saksi
Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Senin (17/1/2022) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan atau realisasi anggaran penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota Tahun 2019-2020.
Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, melalui Kasi Intel, Syahril, SH, MH, mengatakan, tiga saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan atau realisasi anggaran penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri Gampong Jawa 2019-2021.
Diantaranya berinisial MS, M, dan MH yang ketiganya merupakan atau selaku pengawas pada BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Syahril menjelaskan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan Kejaksaan setempat untuk menemukan fakta hukum.