Berita Langsa

Kasus BUMG Gampong Jawa Langsa, Penyidik Kembali Periksa 1 Orang, Total Sudah 4 Orang 

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Syahril, SH, MH, kepada Serambinews.com, menyebutkan...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH. 

Tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengelolaan atau realisasi anggaran penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa Tahun 2019-2020.

Kasi Intelijen ini menambahkan, tiga saksi selaku pengawas pada BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa dicecar 22 pertanyaan selama 4 jam.

"Untuk agenda berikutnya, Tim Penyidik Kejakasaan Negeri Langsa akan memeriksa setiap harinya 3 orang saksi dalam waktu selama sepekan ini," tutup Syahril. 

Baca juga: Jaksa Usut Dugaan Korupsi BUMG Gampong Jawa Terkait Penyertaan Modal Tahun 2019-2020

Kejaksaan Negeri Langsa tingkatkan ke penyidikan 

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan atau realisasi anggararan penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Tahun 2019-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Syahril SH MH, Jumat (14/1/2021) kepada Serambinews.com, mengatakan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan atau realisasi anggararan penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri Gampong Jawa, sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Hal ini sesuai Penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.1.13/Fd.1/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan atau Realisasi Anggaran Penyertaan Modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa Tahun 2019-2020.

Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan tersebut diterbitkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan guna dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang dengan bukti tersebut membuat titik terang tentang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya.

Dia menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Langsa berapa waktu lalu, terkait pengelolaan dana BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa pada Tahun 2019-2020.

Kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan atau Realisasi Anggaran Penyertaan Modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa Tahun 2019-2020 masih dalam penghitungan.

Direncanakan pekan depan Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa akan dilakukan pemeriksaan pihak-pihak, terkait maupun pihak BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa ini.

"Saat ini kita juga masih menunggu hasil penghitungan dari Inspektorat Kota Langsa, atas indikasi kerugian negara Anggaran Penyertaan Modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa Tahun 2019-2020 ini," tutupnya. (*)

Baca juga: Dugaan Korupsi Anggararan Penyertaan Modal BUMG di Langsa Naik Status ke Penyidikan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved