Breaking News

Berita Langsa

Kasus BUMG Gampong Jawa Langsa, Penyidik Kembali Periksa 1 Orang, Total Sudah 4 Orang 

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Syahril, SH, MH, kepada Serambinews.com, menyebutkan...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH. 

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Syahril SH MH, kepada Serambinews.com, menyebutkan, hari ini penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi, yakni AS selaku pengawas pada BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa, Selasa (18/1/2022) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMG Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. 

Dengan demikian, Tim Penyidik Kejari setempat sudah mengambil keterangan atau melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi sejak Senin (17/1/2022) kemarin. 

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Syahril, SH, MH, kepada Serambinews.com, menyebutkan, hari ini penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi, yakni AS selaku pengawas pada BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa.

Dikatakan Syahril, pemeriksaan saksi lanjutan lainnya akan dilakukan hari berikutnya demi kepentingan Penyidikan untuk menemukan fakta hukum.

Tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengelolaan atau realisasi anggaran penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa Tahun 2019-2020.

Dalam pemeriksaan tersebut, saksi AS dicecar 22 pertanyaan terkait pengelolaan dana BUMG tahun 2019-2024 Gampong Jawa ini oleh penyidik selama 4 jam.

"Dua hari ini berarti tim penyidik sudah memeriksa 4 orang saksi diantaranya MS, M, MH, dan AS selaku pengawas pada BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa," tutup Kasi Intel. 

Baca juga: Usut Kasus Pengelolaan BUMG Gampong Jawa, Penyidik Kejari Langsa Periksa 3 Saksi Selama 4 Jam

Penyidik Kejari Langsa periksa 3 saksi 

Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Senin (17/1/2022) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan atau realisasi anggaran penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota Tahun 2019-2020.

Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, melalui Kasi Intel, Syahril, SH, MH, mengatakan, tiga saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan atau realisasi anggaran penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri Gampong Jawa 2019-2021.

Diantaranya berinisial MS, M, dan MH yang ketiganya merupakan atau selaku pengawas pada BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Syahril menjelaskan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan Kejaksaan setempat untuk menemukan fakta hukum.

Tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengelolaan atau realisasi anggaran penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa Tahun 2019-2020.

Kasi Intelijen ini menambahkan, tiga saksi selaku pengawas pada BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa dicecar 22 pertanyaan selama 4 jam.

"Untuk agenda berikutnya, Tim Penyidik Kejakasaan Negeri Langsa akan memeriksa setiap harinya 3 orang saksi dalam waktu selama sepekan ini," tutup Syahril. 

Baca juga: Jaksa Usut Dugaan Korupsi BUMG Gampong Jawa Terkait Penyertaan Modal Tahun 2019-2020

Kejaksaan Negeri Langsa tingkatkan ke penyidikan 

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan atau realisasi anggararan penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Tahun 2019-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Syahril SH MH, Jumat (14/1/2021) kepada Serambinews.com, mengatakan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan atau realisasi anggararan penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri Gampong Jawa, sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Hal ini sesuai Penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.1.13/Fd.1/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan atau Realisasi Anggaran Penyertaan Modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa Tahun 2019-2020.

Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan tersebut diterbitkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan guna dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang dengan bukti tersebut membuat titik terang tentang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya.

Dia menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Langsa berapa waktu lalu, terkait pengelolaan dana BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa pada Tahun 2019-2020.

Kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan atau Realisasi Anggaran Penyertaan Modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa Tahun 2019-2020 masih dalam penghitungan.

Direncanakan pekan depan Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa akan dilakukan pemeriksaan pihak-pihak, terkait maupun pihak BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa ini.

"Saat ini kita juga masih menunggu hasil penghitungan dari Inspektorat Kota Langsa, atas indikasi kerugian negara Anggaran Penyertaan Modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa Tahun 2019-2020 ini," tutupnya. (*)

Baca juga: Dugaan Korupsi Anggararan Penyertaan Modal BUMG di Langsa Naik Status ke Penyidikan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved