Breaking News

Berita Langsa

Jaksa Usut Dugaan Korupsi BUMG Gampong Jawa Terkait Penyertaan Modal Tahun 2019-2020

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan atau realisasi anggaran

Editor: bakri
hand over dokumen pribadi
Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman SH 

LANGSA - Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan atau realisasi anggaran penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, tahun 2019-2020.

Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman SH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Syahril SH MH kepada Serambi, Jumat (14/1/2021), mengatakan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan atau realisasi anggararan penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri Gampong Jawa, sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Hal ini sesuai Penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.1.13/Fd. 1/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan atau Realisasi Anggaran Penyertaan Modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa Tahun 2019-2020.

Menurutnya, surat perintah penyidikan tersebut diterbitkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan guna untuk dilakukan pencarian serta pengumpulan bukti.

Baca juga: Dugaan Korupsi Anggararan Penyertaan Modal BUMG di Langsa Naik Status ke Penyidikan

Baca juga: BUMG Kelola Gua Sarang Burung Walet, Bupati Aceh Jaya Tekankan Harus Jadi Sumber PAG

Sehingga, dengan adanya bukti tersebut membuat titik terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka.

Dia menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Kejari Langsa berapa waktu lalu, terkait pengelolaan dana BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa.

"Kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri masih dalam penghitungan," katanya.

Direncanakan, pekan depan penyidik Kejari Langsa akan dilakukan pemeriksaan pihak terkait maupun BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa.

"Saat ini, kita masih menunggu hasil penghitungan dari Inspektorat Kota Langsa atas indikasi kerugian negara anggaran penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa," tutupnya.(zb)

Baca juga: Kluet Timur Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa dan BUMG ke Aparatur Gampong

Baca juga: BUMG Kelola Gua Sarang Burung Walet, Bupati Aceh Jaya Tekankan Harus Jadi Sumber PAG

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved