Meski Sanksi Belum Dicabut, WADA Izinkan Bendera Merah Putih Berkibar Mulai Februari
Namun demikian, Ketua tim Satgas Percepatan Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari mengatakan WADA belum mencabut sanksi kepada LADI.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Meski Sanksi Belum Dicabut, WADA Izinkan Bendera Merah Putih Berkibar Mulai Februari
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Antidoping Dunia (WADA) akhinya mengizinkan bendera merah putih berkibar di ajang Internasional mulai bulan Februari 2022.
WADA sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada Indonesia lewat Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) karena melanggar beberapa peraturan yang ditetapkan oleh WADA.
Sanksi itu dijatuhkan kepada Indonesia pada 7 Oktober 2021 lalu.
Akibatnya, Indonesia tidak diizinkan menggelar ajang Internasional dan mengibarkan mendera merah putih di event olahraga dunia.
Baca juga: Buntut Bendera Indonesia tak Berkibar di Thomas Cup, Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Sanksi WADA
Meski sanksi belum dicabut, WADA hanya mengizinkan Indonesia mengibarkan bendera merah putih di ajang Internasional lantaran Indonesia sudah menyelesaikan beberapa persyaratan yang sebelumnya diminta oleh WADA.
Namun demikian, Ketua tim Satgas Percepatan Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari mengatakan WADA belum mencabut sanksi kepada LADI.
"Bahwa bendera merah putih akan berkibar kembali, namun kalau kita bicara sanksi itu kita harus menjadikan LADI yang profesional tidak semudah membalikkan telapak tangan," katanya, dikutip dalam keterangan pers, Senin (17/1/2022).
Okto mengatakan kerja keras dan koordinasi atas semua pihak baik Kemenpora dan LADI akhirnya dapat memberikan kabar gembira.
Baca juga: Aduh! Penyerahan Trofi Thomas Cup 2020 tanpa Pengibaran Bendera Merah Putih, Dampak Sanksi WADA
Pekan lalu, ia menerima pesan singkat dari Niggli yang selanjutnya dipertegas dengan surat yang dikirimkan oleh Head of the Compliance Unite WADA Emiliano Simonelli.
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja Ketua Tim Satgas Percepatan Sanksi WADA.
Sebab, sanksi WADA terhadap LADI harusnya berdurasi selama satu tahun, namun sanksinya dipercepat menjadi 4 bulan saja.
“Saya atas nama pemerintah menyampaikan terimakasih kepada tim, Pak Oktohari khususnya, pada teman-teman LADI dan pada semua pihak yang mempercepat bagaimana yang tadinya sanksi satu tahun, menjadi sekitar empat bulan,” ujar Menpora Amali.
Menurut Menpora Amali, tim Satgas dan LADI telah bekerja dengan cepat baik dari sisi komunikasi, administrasi maupun teknis sehingga apa yang diminta oleh WADA bisa terpenuhi.
Baca juga: Rayakan Gelar Thomas Cup 2020 Tanpa Bendera Merah Putih, Menpora Zainudin Amali Minta Maaf
“Alhamdulillah pemenuhan-pemenuhan terhadap apa yang diminta oleh WADA, supaya Indonesia bisa komplais (patuh) kerjasama yang sangat baik antara tim Satgas dan kemudian LADI dan teman-teman dari Kemenpora, ini luar biasa,”
“Jadi kita bergerak ke arah yang positif. Kejadian ini menjadi pelajaran buat kita untuk membuat lembaga anti doping Indonesia semakin baik dan sesuai dengan acuan yang ada di dalam WADA,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Menpora Amali mengatakan dirinya telah mendapat laporan dari Ketua Tim Satgas Raja Sapta Oktohari dan LADI bahwa WADA telah membolehkan bendera Indonesia berkibar di ajang-ajang olahraga internasional pada Februari 2022.
"Mudah-mudahan kalau tidak ada aral melintang, itu (bendera Indonesia berkibar lagi) awal Februari sudah bisa, insyaallah, dari konfirmasi ketua tim satgas, bendera Indonesia sudah bisa berkibar," jelas Menpora Amali.
Menurut Menpora Amali, sanksi WADA terhadap LADI belum dicabut karena masih ada tahapan-tahapan yang dilakukan secara kelembagaan.
Baca juga: Jalan Kaki 5 Kilometer, Pramuka Saka Wira Aceh Jaya Kibarkan Bendera Merah Putih di Air Terjun
“Jadi ada tahapan, yang memutuskan tidak sendirian, mereka ada rapat. Jadi nggak bisa begitu sudah terpenuhi hari ini kemudian langsung besoknya diumumkan. Jadi ada ada proses-proses karena keputusan bersama, keputusan institusi,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LADI Rheza Maulana menyampaikan tiga hal yang akan dilakukan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) apabila sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) dicabut .
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, Senin (17/1/2022).
Pertama, menurutnya, LADI akan melakukan pembenahan internal sesuai dengan harapan WADA dimana tidak boleh ada anggota merangkap jabatan sebagai profesi struktural yang berkaitan dengan olahraga dan tidak boleh ada konflik interen
"Kedua, SOP LADI harus dibuat sebaik mungkin agar LADI makin profesional ke depannya dan Ketiga, LADI akan menjalani hubungan yang baik dengan seluruh stakeholder olahraga agar tercipta suasana pelaksanaan anti doping yang baik," ujarnya.
Iapun berharap agar semua daoat mendukung agar bisa berikan dengan baik.
Baca juga: TNI Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Puncak Gunung Halimun Tiro Pidie
"Kami harapkan semua pihak dapat mendukung, terutama Kemenpora sangat mendukung sekali sampai kita mendapatkan situasi seperti ini dan kita tinggal menunggu ketok palu dari WADA terkait pencabutan saknsi ini," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pada tahun 2021 ini WADA merubah berbagai macam ketentuan dari anti-doping termasuk dari testing sehingga proses testing di Indonesia dirombak total oleh WADA.
"Perombakan ini dari mulai perencanaannya, formula perhitungan jenis sampel percabang olahraga, cabang olahraga mana saja yang patut untuk dites,
tingkat risiko doping percabangan harus kita laporkan, sehingga kemarin pada akhir tahun LADI sudah penuhi testing 2001 menggunakan perencanaan versi lama. Tahun 2002 kita gunakan proses perencanaan versi baru," tutupnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)