Breaking News

Berita Aceh Barat

Termasuk Soal PAD dan Pemilihan Keuchik Serentak, DPRK Aceh Barat Mulai Lakukan Pembahasan Qanun

Dikatakannya, pada Selasa (18/1/2022) mulai dilakukan pembahasan, salah satu qanun termasuk menyangkut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto: Kominsa.
Bupati Aceh Barat H Ramli MS dan Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, saat mengikuti sidang paripurna masa sidang 1 DPRK, Selasa (18/1/2022) yang berlangsung di Gedung DPRK di Meulaboh. 

Dikatakannya, pada Selasa (18/1/2022) mulai dilakukan pembahasan, salah satu qanun termasuk menyangkut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyangkut pemilihan keuchik secara serentak.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Mengawali tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mulai menggelar pelaksanaan rapat Paripurna I masa sidang ke-I dalam rangka penetapan Program Legislasi (Proleg) Kabupaten Aceh Barat yang digelar di ruang sidang utama DPRK di Meulaboh, Selasa (18/1/2022).

Rapat paripurna pertama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, yang dihadiri oleh Bupati Aceh Barat, H Ramli MS bersama unsur Forkopimda lainya di daerah tersebut.

Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi mengatakan, sejumlah qanun yang diserahkan oleh eksekutif akan dilakukan pembahasan secara tuntas pada Maret 2022 mendatang.

Dikatakannya, pada Selasa (18/1/2022) mulai dilakukan pembahasan, salah satu qanun termasuk menyangkut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyangkut pemilihan keuchik secara serentak.

“Untuk mendukung pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan daerah, sudah menjadi kewajiban kita bersama melahirkan qanun-qanun baru sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini," kata Bupati Aceh Barat, H Ramli MS saat mengikuti rapat paripurna I masa sidang perdana.

Dikatakannya, bahwa hal tersebut bertujuan untuk mengatasi setiap tantangan dan permasalahan dalam pelaksanaan roda pemerintahan daerah kedepan, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.

Baca juga: Revisi Qanun Jinayat Masuk Prolegda, DPRA Dukung Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Berat 

Ia berharap dengan adanya program legislasi prioritas kabupaten, maka penyusunan pembahasan rancangan qanun dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan selaras dengan kebutuhan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Ramli MS memaparkan lima rancangan qanun yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan satu rancangan qanun atas inisiatif DPRK Aceh Barat sebagai draft rancangan qanun pada proleg Aceh Barat tahun 2022 ini.

Adapun rancangan qanun yang terangkum dalam prolek Aceh Barat tahun 2022, antara lain qanun gampong, pemilihan keuchik secara serentak, perubahan keempat atas qanun Kabupaten Aceh Barat nomor 3 tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha, pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Aceh Barat, penyelenggaraan penanaman modal Kabupaten Aceh Barat, serta qanun kepemudaan yang merupakan inisiatif dari DPRK Aceh Barat.

Ia berharap, enam rancangan qanun ini bisa mendapat tanggapan positif dari DPRK Aceh Barat untuk ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Barat.

"Semoga dengan adanya kerjasama dan sinergitas yang baik, kita dapat melahirkan qanun-qanun daerah yang menunjang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat ini" pungkasnya.(*)

Baca juga: Kejahatan Seksual Harus Dihukum Berat, Revisi Qanun Jinayat Masuk Prolegda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved