Berita Politik

Revisi Qanun Jinayat Masuk Prolegda, DPRA Dukung Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Berat 

DPRA menyatakan dukungan terhadap pelaku kejahatan seksual agar dihukum seberat-beratnya. 

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Ketua Komisi VI DPRA, Tgk Irawan Abdullah, SAg. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRA menyatakan dukungan terhadap pelaku kejahatan seksual agar dihukum seberat-beratnya. 

Sehingga bisa menjadi efek jera kepada pelaku dan memberikan keadilan kepada korban 

Hal itu dikatakan Ketua Komisi VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah kepada Serambinews.com, Rabu (12/1/2022).

"Qanun Jinayat sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam tahun 2022 terkait revisi,” papar Tgk Irawan.

“Revisi ini terkait Pasal 47, 48, dan 50 Qanun Jinayat terhadap pelaku kejahatan seksual. Pada prinsipnya, DPRA sepakat pelaku dihukum yang berat," katanya.

Diterangkan Irawan, apa yang menjadi harapan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, bahwa pada pasal terkait kejahatan seksual dengan ancaman penjara, menurut Irawan, DPRA belum dapat menyimpulkan. 

Baca juga: DPRA Bentuk Tim Penegakan Hukum Kejahatan Seksual

"Ini belum dibahas. Nanti ketika dibahas baru akan diketahui," ungkap Irawan.

Menurutnya, pihak Kementerian PPPA sejauh ini belum menyampaikan sarannya ke DPRA.

Selama ini yang menyampaikan adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk lembaga peduli anak dan perempuan terhadap harapan supaya pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dihukum yang berat.

Irawan mengakui, bahwa ancaman hukuman di Qanun Jinayat meliputi cambuk, penjara, dan denda sudah tepat.

Namun terhadap harapan satu pilihan saja pada pasal kejahatan seksual, urai dia, tentu DPRA akan membahas dulu yang direncanakan dalam tahun 2022 ini.

Ketua Komisi VI DPRA ini kembali mengatakan, dalam pertemuan dengan ahli yang melahirkan Qanun Aceh tentang Jinayat bahwa pasal yang mengatur sanksi dan ancaman hukuman sudah tepat. 

Baca juga: Orangtua Harus Waspada! Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Dominan Orang Dekat, Ini Jumlah Kasusnya

"Mungkin pemahaman yang perlu diperdalam terkait lembaga yang menjalankan Qanun tentang Jinayat ini," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRA, Fuadri juga mengakui bahwa Qanun Aceh tentang Jinayat sudah masuk dalam Prolegda tahun 2022. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved