Berita Banda Aceh

Kejahatan Seksual Harus Dihukum Berat, Revisi Qanun Jinayat Masuk Prolegda

Ketua Komisi DPRA VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah S.Ag mendukung pendapat yang meminta dihukum berat pelaku kejahatan seksual

Editor: bakri
hand over dokumen pribadi
Anggota DPRA, Tgk Irawan Abdullah SAg 

SUKA MAKMUE - Ketua Komisi DPRA VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah S.Ag mendukung pendapat yang meminta dihukum berat pelaku kejahatan seksual.

Dengan demikian bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan keadilan kepada korban.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah kepada Serambi, Rabu (12/1/2022).

"Qanun Jinayat sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2022 terkait revisi.

Terkait pasal 47, 48, dan 50 Qanun Jinayat terhadap pelaku kejahatan seksual, pada prinsipnya DPRA sepakat pelaku dihukum berat," kata Irawan Abdullah kepada Serambi, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan Irawan, apa yang menjadi harapan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati bahwa pada pasal terkait kejahatan seksual dengan ancaman penjara, menurut Irawan, DPRA belum dapat menyimpulkan.

Ketua Komisi VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah, SAg, membuka acara sekaligus menjadi pemateri sosialisasi regulasi qanun-qanun Syariat Islam Angkatan III tahun 2021 di Hotel Grand Permata Hati, Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (21/10/2021)
Ketua Komisi VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah, SAg, membuka acara sekaligus menjadi pemateri sosialisasi regulasi qanun-qanun Syariat Islam Angkatan III tahun 2021 di Hotel Grand Permata Hati, Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (21/10/2021) (For Serambinews.com)

"Ini belum dibahas.

Nanti ketika dibahas baru akan diketahui," kata Irawan.

Baca juga: Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak hingga Proses Eksekusinya

Baca juga: Kekerasan Seksual Menimpa Anak Masih Menjadi Persoalan Serius, Psikolog: Perlu Perhatian Bersama

Menurutnya, pihak kementerian PPPA sejauh ini belum menyampaikan berbagai usulan ke DPRA.

Selama ini yang menyampaikan adalah lembaga swadaya termasuk lembaga peduli anak dan perempuan.

Irawan mengakui bahwa ancaman hukuman di Qanun Jinayat meliputi cambuk, penjara, dan denda, sudah tepat.

Ketua Komisi VI DPRA menyebutkan, sebagaimana hasil pertemuan dengan ahli yang melahirkan Qanun Aceh tentang Jinayat, pasal yang mengatur sanksi dan ancaman hukuman sudah tepat.

"Mungkin pemahaman yang perlu diperdalam terkait lembaga yang menjalankan qanun tentang Jinayat ini," tegasnya.

Anggota Komisi I DPRA Fuadri juga mengakui bahwa Qanun Aceh tentang Jinayat sudah masuk dalam prolegda tahun 2022.

Sebab, ada beberapa pasal yang direncanakan direvisi termasuk kejahatan seksual.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved