Rabu, 29 April 2026

Video

VIDEO Upload Foto KTP di NFT, Akan Kena Denda 1 Miliyar

Bagi oknum yang nekat menjualnya di NFT akan ditindak tegas, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak 1 miliyar

SERAMBINEWS.COM – Tren foto selfie yang dilakukan Ghozali Everyday membuat sebagian masyarakat berlomba-lomba meniru tren tresebut demi mendulang cuan yang menggiurkan.

Beragam foto mulai dijajakan dalam NFT mulai dari makanan hingga KTP, pemahaman rendah masyarakat akan pasar digital tersebut kemudian menuai kontroversi.

Pasalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu identitas pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya, jual beli data pribadi masuk ke dalam pelanggaran hukum.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyatakan akan menindak tegas oknum yang sengaja memperjualbelikan data pribadi.

Bagi oknum yang nekat menjualnya di NFT akan ditindak tegas, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak 1 miliyar

Hal ini dimaksudkan agar nantinya masyarakat terhindar dari aksi tindak kejahatan ataupun penipuan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

Zudan mengimbau kepada masyarakat agar berpikir panjang sebelum mengikuti tren, bukannya untung yang didapat melainkan mengundang rugi dan marabahaya.

Tak hanya itu pihaknya berharap kedepannya masyarakat lebih selektif lagi dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri.

EDITOR: ALDI RANI

Baca juga: VIDEO Polisi Tangkap Pria Tua Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Meninggal di Hutan

Baca juga: VIDEO CPNS 2022 Hanya Akan Dibuka Untuk Jalur PPPK Saja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved