Berita Lhokseumawe
Besok, PN Lhokseumawe Kembali Gelar Sidang Permohonan Suntik Mati, Ini Agendanya
Jadi, sidang pada Kamis besok, merupakan sidang kedua.Dimana sidang pertama telah berlangsung pada Kamis (13/1/2022) lalu, dengan agenda pembacaan...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Jadi, sidang pada Kamis besok, merupakan sidang kedua. Dimana sidang pertama telah berlangsung pada Kamis (13/1/2022) lalu, dengan agenda pembacaan permohonan.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe telah mengagendakan untuk menggelar kembali sidang permohonan Euthanasia (Praktik pencabutan kehidupan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan), pada Kamis (1)20/1/2022) besok.
Dimana permohonan Euthanasia ini diajukan Nazaruddin, selaku petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe.
Pengajuan permohonan dilakukan Nazaruddin melalui kuasa hukummya, yakni Safaruddin, SH, Muhammad Zubir SH dan Sahputra SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Pengajuan ini dilakukan kerena Nazaruddin merasa tertekan atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk
Sedangkan keramba di waduk adalah satu-satunya mata pencaharian dari Nazaruddin.
Ditambah lagi, kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan.
Baca juga: LIVE UPDATE ACEH - Permohonan Euthanasia (Suntik Mati) di Lhokseumawe
Jadi, sidang pada Kamis besok, merupakan sidang kedua.
Dimana sidang pertama telah berlangsung pada Kamis (13/1/2022) lalu, dengan agenda pembacaan permohonan.
Untuk proses sidang pertama, yakni pada Kamis lalu, sesuai pantauan Serambinews.com, sebelum sidang dimulai, seratusan petani keramba di waduk Pusong Lhokseumawe ikut hadir ke PN Lhokseumawe.
Bahkan, diantara mereka ada yang mengikat kepala dengan kain putih.
Sejumlah aparat kepolisian juga terlihat berjaga di lokasi.
Tepat pada pukul 10.00 WIB, hakim tunggal, Budi Sunanda, langsung membuka sidang dan terbuka untuk umum.
Baca juga: Sidang Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Petani Keramba Ikat Kepala Pakai Kain Putih
Selanjutnya, majelis hakim langsung meminta kuasa hukum Nazaruddin untuk membacakan permohonan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-perdana-terkiat-permohonan-euthanasia-di-pn-lhokseumawe-kamis-1312022.jpg)