Berita Langsa

JKK Berikan Perlindungan Atas Risiko Kecelakaan Bagi PNS dan Tenaga Kontrak

Oleh karenanya, konstitusi telah menjamin adanya jaminan sosial bagi rakyat Indonesia melalui suatu sistem jaminan sosial.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Humas BPJamsostek
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Langsa, Muhammad Kurniawan (kanan) bersama pihak Pemko Langsa saat mengisi FGD Ketenagakerjaan dan Kepesertaan BPJamsostek. 

Sehingga dengan adanya program perlindungan seperti ini kalau terjadi sesuatu pada PNS tidak akan mengganggu kesejahteraannya secara drastis.

Menurutnya, pada sosialisasi ini BPJamsostek memaparkan beberapa programnya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Khusus untuk JKK bagi PNS dan tenaga kontrak, memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

"Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," bebernya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved