Berita Banda Aceh
MPU Aceh Keluarkan Taushiyah HUT RI ke-80, Hindari Lomba Panjat Pinang: Melecehkan Martabat Manusia
MPU meminta agar masyarakat menghindari perlombaan atau acara yang dapat merendahkan martabat manusia, seperti lomba panjat pinang dan sejenisnya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
MPU Aceh Keluarkan Taushiyah HUT RI ke-80, Hindari Lomba Panjat Pinang: Melecehkan Martabat Manusia
SERAMBINWS.COM, BANDA ACEH – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Taushiyah Nomor 6 Tahun 2025 yang berisi pedoman pelaksanaan peringatan hari bersejarah tersebut.
Dalam taushiyah yang dikeluarkan pada Rabu (13/8/2025) itu, MPU Aceh menegaskan bahwa memperingati HUT RI termasuk bagian dari hari besar nasional dan tidak dilarang dalam Islam.
Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara khidmat, meriah, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
MPU mengimbau agar masyarakat lebih memfokuskan kegiatan pada hal-hal yang bermanfaat, seperti pemasangan bendera, upacara pengibaran bendera, taushiyah, ziarah makam pahlawan, tafakkur, dan doa bersama.
“Peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik tersebut dilaksanakan secara khidmat, meriah, dan tidak dalam bentuk hura-hura dan lain-lain,” tulis MPU dalam taushiyah tersebut.
Baca juga: 20 Tahun Damai Aceh, Ini Pesan Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali
Lembaga ulama tertinggi di Aceh itu juga meminta agar masyarakat menghindari perlombaan atau acara yang dapat merendahkan martabat manusia, seperti lomba panjat pinang dan sejenisnya.
Selain itu, MPU Aceh menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan pemerintah dalam pelaksanaan peringatan HUT RI ke-80.
Taushiyah ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat Aceh agar semarak peringatan kemerdekaan tetap berjalan dengan penuh makna, menjunjung syariat Islam, serta menghormati jasa para pahlawan.
Taushiyah MPU No 6 Tahun 2025 Tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ini ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali.
Kemudian para Wakil Ketua, Tgk. H. Hasbi Al Bayuni, Prof.Dr.Tgk.H. Muhibbuththabary, M.Ag, dan Dr.Tgk.H. Muhammad Hatta, Lc. M.Ed.
Berikut isi lengkap 5 poin putusan dari Taushiyah MPU Асеh Nomor 6 Tahun 2025 itu:
KESATU: Peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 termasuk dalam hari-hari besar Negara Republik Indonesia dan tidak dilarang dalam agama.
KEDUA : Peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik tersebut dilaksanakan secara khidmat, meriah, dan tidak dalam bentuk hura-hura dan lain-lain.
KETIGA : Kegiatan peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 tersebut agar lebih difokuskan pada pemasangan bendera, upacara pengibaran bendera, taushiyah, ziarah makam pahlawan, tafakkur dan doa.
MPU Aceh
Taushiyah MPU Aceh
Panjat Pinang
lomba panjat pinang
kemerdekaan
HUT RI ke-80
Majelis Permusyawaratan Ulama
Kemerdekaan Republik Indonesia
lomba 17 agustus
Perkuat Pengelolaan BPKS Sabang, Dek Fadh Minta Dukungan Komisi VI DPR RI |
![]() |
---|
Perkuat Pemberdayaan Perempuan & UMKM, Bank Aceh Salurkan Pembiayaan Rp 50 Miliar ke KOMIDA Syariah |
![]() |
---|
Kak Na Kumpulkan Istri Mantan Panglima Wilayah GAM, Ada Apa? |
![]() |
---|
Peringati Harhubnas, Sekda Singgung Masih Sulitnya Akses ke Aceh Singkil dan Simeulue |
![]() |
---|
Aplikasi CERDIK, Terobosan Dosen USK Dalam Mengedukasi Diabetes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.