Berita Nagan Raya

Keuchik Terpilih dalam PIlchiksung di Nagan Raya akan Dilantik Februari 2022, Ini Jumlahnya

Keuchik terpilih pada pemilihan keuchik secara langsung (Pilchiksung) serentak di Nagan Raya sesuai tahapan akan dilantik pada Februari 2022. 

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok: DPMG
Kepala DPMG-P4 Nagan Raya dan Kabid Pemberdayaan Mukim dan Gampong meninjau TPS Pante Cermin sehari sebelum pemilihan, Rabu (8/12/2021). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – DPMG-P4 Nagan Raya, baru-baru ini, memastikan keuchik terpilih pada pemilihan keuchik secara langsung (Pilchiksung) serentak di Nagan Raya sesuai tahapan akan dilantik pada Februari 2022. 

Pilchiksung serentak pada 9 Desember 2021 lalu itu diikuti 175 desa dari 222 desa se-Nagan Raya.

Saat ini masih dalam tahap verifikasi dan kelengkapan berkas dan rencana akan dikeluarkan SK pengangkatan keuchik serentak oleh Bupati Nagan Raya.

Semula Pilchiksung serentak direncanakan 178 desa.

Namun tiga desa tidak ada calon sehingga ditunda ke Pilchiksung serentak gelombang dua dalam tahun 2022. 

Dari 175 desa yang digelar Pilchiksung serentak, sebanyak 1 desa seri suara sehingga juga ditunda ke Pilchiksung gelombang dua.

Baca juga: YARA Sebut Pilchiksung Bisa Gagal, Plot Anggaran Hanya Rp 15 Juta per Desa

Dugaan ijazah palsu keuchik

Polres Nagan Raya mulai menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu seorang keuchik terpilih pada sebuah desa di Kecamatan Kuala. 

Kasus itu dilaporkan oleh seorang warga yang juga calon keuchik yang sama-sama maju pada pemilihan keuchik secara langsung (Pilchiksung) serentak pada 9 Desember 2021 lalu.

Polres Nagan Raya telah memeriksa pelapor Muhajirin dan terlapor seorang keuchik terpilih. 

Selain itu, polisi masih akan memeriksa saksi-saksi guna memastikan kasus tersebut.

Kasus dugaan ijazah palsu dilaporkan Muhajirin tertanggal 12 Januari 2022, dengan laporan polisi Nomor STTLP/07/1/2022/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. 

Baca juga: Dewan Pastikan Pilchiksung Serentak di Aceh Barat Dilaksanakan Tahun Ini

Pelapor melaporkan dugaan pidana Undang-undang (UU) Nomor 1/1946 tentang KUHP Pasal 263 KUHPidana.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH kepada Serambinews.com, Rabu (19/1/2022), mengakui, bahwa pihaknya sedang menyediki kasus dugaan ijazah palsu seorang keuchik terpilih. 

"Untuk pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangan," jelasnya.

Diterangkan dia, untuk mengusut kasus dilaporkan oleh seorang warga ke Polres, polisi masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli.

"Masih dalam proses pemeriksaan," terang Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.

Minta diusut

Seperti diketahui, Muhajirin, seorang warga Kecamatan Kuala yang membuat laporan ke Polres terkait kasus dugaan ijazah palsu meminta diusut tuntas.

Sebab, masyarakat meragukan surat keterangan penganti yang dikeluarkan sebuah sekolah dasar (SD). 

"Kami telah melaporkan supaya dilakukan penyelidikan sehingga menjadi jelas," kata Muhajirin, kepada Serambinews.com, dua hari lalu.

Ia mengatakan, persoalan ini juga telah dilaporkan ke DPMG-P4 dan Dinas Pendidikan Nagan Raya

Termasuk meminta klarifikasi kepada panitia pemilihan keuchik di desa.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved