FAKTA Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Jabatan Bripka IS Kanit Reskrim, Kerja Sama dengan Napi
Oknum perwira polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terlibat kasus peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain adalah dua bungkusan plastik.
Berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram.
Kemudian ada 34 butir pil ekstasi warna merah atau inex.
Juga ada satu buah dos paket pengiriman, dua lembar kertas aluminium foil.
Satu buah dos pasta gigi, sembilan lembar pembungkus permen.
19 biji permen, dua unit handphone, dan satu sepeda motor warna hitam.
Kerja sama dengan napi
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan, IS berencana memasok sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Palopo.
Rencana itu diketahui setelah polisi melakukan interogasi.
Menurut IS barang haram yang ditudukan kepadanya merupakan milik AP.
Pria yang saat ini mendekam ditahanan Lapas Palopo.
"Menurut keterangan IS, paket kiriman barang yang berisi narkotika merupakan milik AP, merupakan tahanan atau napi yang saat ini berada di Lapas Palopo," urai Komang.
Hanya saja, dirinya belum bisa memastikan apakah narkotika ini merupakan bagian dari jaringan lapas atau jaringan lainnya.
"Masih pengembangan, hasilnya akan kami sampaikan," ujarnya.