FAKTA Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Jabatan Bripka IS Kanit Reskrim, Kerja Sama dengan Napi

Oknum perwira polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terlibat kasus peredaran narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Humas Polda
Dua pelaku kasus narkotika ditangkap polisi. Satu diantaranya merupalan anggota polisi. 

Terhadap kedua pelaku, penyidik mengsangkakan, Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana Pasal 114 (2) adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Rapor Buruk Ousmane Dembele di Barcelona, 700 Hari Cedera dan Absen 97 Laga, Kini Segera Dijual

Baca juga: Terbit Rencana Jadi Tersangka, Paket Proyek Lelang di Balik OTT Bupati Langkat

Baca juga: Pidie Data Kerusakan Akibat Banjir

Tribunnews.com: Perwira Polisi di Luwu Terlibat Kasus Narkoba, Punya Jabatan Kanit Reskrim, Kerja Sama dengan Napi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved