FAKTA Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Jabatan Bripka IS Kanit Reskrim, Kerja Sama dengan Napi

Oknum perwira polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terlibat kasus peredaran narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Humas Polda
Dua pelaku kasus narkotika ditangkap polisi. Satu diantaranya merupalan anggota polisi. 

SERAMBINEWS.COM - Oknum perwira polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terlibat kasus peredaran narkoba.

Oknum polisi tersebut berinisial IS, 37 tahun.

Ia diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa dan berpangkat Bripka.

Dalam menjalankan aksinya, IS bekerjasama dengan narapidana.

Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunTimur.com dan Kompas.com, Kamis (20/1/2022):

Kronologi penangkapan IS

Kasus ini mulai terbongkar dari penakaman pelaku lain berinisial AN.

AN di hadapan polisi akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu dari luar kota tujuan ke Belopa, Luwu.

Dengan modus alat kosmetik dikirim melalui jasa pengiriman barang.

  
Atas bocoran itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu melakukan control dilevery.

Pada salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa.

Selanjutnya personel melakukan koordinasi dengan karyawan kantor untuk mengecek semua kiriman paket.

Terkhusus barang yang pengirim atas nama Khaira Salon tujuan Belopa.

Polisi lalu meminta karyawan kantor menghubungi nomor handphone atas nama penerima barang dan diarahkan untuk segera mengambil barangnya.

Tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah pelaku SA (46) dan kemudian ditangkap.

SA sendiri mengatakan bahwa ia hanya disuruh oleh IS.

Atas informasi dari SA, polisi kemudian berhasil menagaman IS yang sedang berada di depan rumah seseorang.

SA dan IS diamankan pada Sabtu (15/1/2022) pukul 17.40 Wita.

Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Ejek Wanita Korban Rudapaksa, Dicopot dari Kasat Reskrim Polres Boyolali

Baca juga: Niatnya Melaporkan Kasus Pelecehan, Perempuan Ini Malah Diejek Oknum Polisi: Lha Piye, Enak To?

Terancam dipecat

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, IS kini sudah ditangani oleh pihaknya.

"Sudah diproses pidana di Luwu dan segera tindaklanjuti kode etiknya," kata Agoeng.

Jika terbukti mengedarkan sabu terlebih berperan sebagai bandar, maka oknum itu, kata dia, bakal dipecat dengan tidak hormat.

"Bila terbukti pidana apalagi bandar segera rekomendasikan PTDH," tegasnya.

Jabatan Bripka IS

Belakangan diketahui, Bripka IS menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta, membenarkan penangkapan tersebut.

Hanya saja, ia tidak menyebutkan nama dan jabatan pelaku.

"Itu benar," singkat Agus.

Barang bukti

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan personel Polres Luwu.

Barang bukti tersebut antara lain adalah dua bungkusan plastik.

Berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram.

Kemudian ada 34 butir pil ekstasi warna merah atau inex.

Juga ada satu buah dos paket pengiriman, dua lembar kertas aluminium foil.

Satu buah dos pasta gigi, sembilan lembar pembungkus permen.

19 biji permen, dua unit handphone, dan satu sepeda motor warna hitam.

Kerja sama dengan napi

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana memberikan penjelasannya.

Ia mengatakan, IS berencana memasok sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Palopo.

Rencana itu diketahui setelah polisi melakukan interogasi.

Menurut IS barang haram yang ditudukan kepadanya merupakan milik AP.

Pria yang saat ini mendekam ditahanan Lapas Palopo.

"Menurut keterangan IS, paket kiriman barang yang berisi narkotika merupakan milik AP, merupakan tahanan atau napi yang saat ini berada di Lapas Palopo," urai Komang.

Hanya saja, dirinya belum bisa memastikan apakah narkotika ini merupakan bagian dari jaringan lapas atau jaringan lainnya.

"Masih pengembangan, hasilnya akan kami sampaikan," ujarnya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik mengsangkakan, Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana Pasal 114 (2) adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Rapor Buruk Ousmane Dembele di Barcelona, 700 Hari Cedera dan Absen 97 Laga, Kini Segera Dijual

Baca juga: Terbit Rencana Jadi Tersangka, Paket Proyek Lelang di Balik OTT Bupati Langkat

Baca juga: Pidie Data Kerusakan Akibat Banjir

Tribunnews.com: Perwira Polisi di Luwu Terlibat Kasus Narkoba, Punya Jabatan Kanit Reskrim, Kerja Sama dengan Napi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved