Jejak Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Pernah Diskors karena Bebaskan 2 Koruptor

Itong tiba bersama dengan dua orang lainnya. Itong menggunakan baju batik lengan panjang berwarna kuning keemasan.

Editor: Faisal Zamzami
DOK. PN Surabaya
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. 

Satono saat itu didakwa melakukan korupsi dengan nilai mencapai Rp 199 miliar.

Tak hanya itu, Hakim Itong juga membebaskan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.

Di tingkat kasasi, Satono akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara.

Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik.

Ia kembali berdinas setelah hukuman skorsnya pulih.

Sebelum bertugas di PN Surabaya, dia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.

Punya kekayaan Rp 2 M

Dilansir dari Tribunnews, Hakim Itong melaporkan memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Surakarta dan Boyolali, Jawa Tengah.

Hal tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2020 lalu.

Di LHKPN, Itong disebut memiliki satu mobil merek Toyota Innova.

Berdasarkan LHKPN itu, Hakim Itong diketahui memiliki kekayaan sekitar Rp 2 miliar.

Diduga Tangani Perkara

Hakim Itong Israeni Hidayat ikut terjaring OTT KPK pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 05.00-05.30 WIB.

Ia ditangkap bersama seorang pengacara dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.

Ketiga orang tersebut ditangkap karena diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di PN Surabaya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved