Jejak Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Pernah Diskors karena Bebaskan 2 Koruptor

Itong tiba bersama dengan dua orang lainnya. Itong menggunakan baju batik lengan panjang berwarna kuning keemasan.

Editor: Faisal Zamzami
DOK. PN Surabaya
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. 

SERAMBINEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Itong Isnaeni Hidayat, telah tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) pukul 20.20 WIB.

Itong tiba bersama dengan dua orang lainnya. Itong menggunakan baju batik lengan panjang berwarna kuning keemasan.

Ia bungkam saat ditanya wartawan. 

Itong sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.

Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan uang terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebutkan barang bukti yang disita KPK adalah uang senilai ratusan juta rupiah.

“Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi pada para terperiksa,” tuturnya.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengungkapkan, KPK telah menyegel ruangan hakim di PN Surabaya. Penyegelan dilakukan sekitar pukul 05.00-05.30 WIB pagi tadi.

Saat ini Itong beserta pihak lainnya sedang diperiksa KPK.

Pemeriksaan maksimal dilakukan 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.

Baca juga: Kronologi OTT KPK di Langkat: Uang Suap Diserahkan di Kedai Kopi hingga Bupati Terbit Sempat Kabur

Baca juga: Mengawali Tahun 2022, Sudah 3 Pejabat yang Terjaring OTT KPK, Kasus Terbaru Hakim PN Surabaya

Pernah Diskors karena Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi

Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.

Tak hanya bekerja sebagai hakim biasa di PN Surabaya, Itong juga bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjabat sebagai humas.

Dikutip dari Surya.co.id, Hakim Itong pernah diskors buntut putusannya. Hal tersebut terjadi saat ia bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung.

Hakim Itong diperiksa Mahkamah Agung karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi terdakwa korupsi pada tahun 2011.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved