Kakek 73 Tahun Tega Cabuli Cucunya yang Masih SMP, Dilakukan Berulang Kali Hingga Korban Hamil
Kapolsek Amfoang Utara, Iptu I Nyoman Sarjana yang dikonfirmasi Rabu 19 Januari 2022 membenarkan kejadian ini.
SERAMBINEWS.COM - Seorang kakek MM (73) tega melakukan perbuatan asusila ke cucunya sendiri.
Korban berinisial IOB (15), saat ini masih berstatus siswi SMP di Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, NTT.
Kini korban yang masih di bawah umur hamil pasca dicabuli berulang kali oleh seorang kakek.
Peristiwa itu terjadi di Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.
Kasus yang terjadi pada bulan Mei 2021 lalu baru dilaporkan ke Polsek Amfoang Utara pada Rabu 19 Januari 2022.
Kapolsek Amfoang Utara, Iptu I Nyoman Sarjana yang dikonfirmasi Rabu 19 Januari 2022 membenarkan kejadian ini.
"Kasus ini dilaporkan ibu korban YB (43) ke polisi," Kata dia
Korban dicabuli dirumah pelaku yang berdekatan dengan rumah korban.
Baca juga: Anak Kiai Jombang jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Pelaku Sesumbar Tak Bisa Ditangkap Polisi
Baca juga: Gadis 9 Tahun Dicabuli Paman Sendiri Sampai Ingin Nikahi Korban, Polisi Tangkap Pelaku
Dalam laporannya ke polisi, korban didampingi ibunya mengaku kalau pada bulan Mei 2021 lalu sekitar pukul 16.00 wita, korban pulang dari sekolah SMP di Kecamatan Amfoang Utara.
Saat tiba dirumah, korban langsung bertukar pakaian seragam sekolah.
Tiba-tiba pelaku memanggil korban untuk ke rumah pelaku karena jarak rumah korban dan pelaku hanya bersebelahan saja.
Karena merupakan tetangga dekat, korban pun langsung ke rumah pelaku.
Namun saat tiba di dalam rumah, pelaku langsung menarik korban ke kamar.
Pelaku memaksa korban membuka pakaian.
Korban dicabuli dan pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain.