Berita Aceh Barat

Operasional PT Mifa akan Terhenti Pada 24 Januari 2022 Jika Larangan Ekspor Batu Bara Berlanjut

Bahkan, sebanyak 400 ribu ton sudah berada di pelabuhan hingga dalam kapal di laut, serta sisanya 600.000 ton di area tambang.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Satu unit alat berat jenis excavator berada di lokasi penumpukan batu bara milik PT PBM yang diangkut dari Kabupaten Aceh Barat dan direncanakan akan dikirim ke luar negeri melalui Pelabuhan kelas III Calang, Kamis (2/12/2021). 

Laporan Sakdul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Perusahaan pertambangan batu bara, PT Mifa Bersaudara dan PT BEL mengadakan pertemuaan di ESDM Aceh, Rabu (19/1/2022), membahas tentang larangan ekspor batu bara.

PT Mifa Bersaudara dan PT BEL menyatakan, saat ini mereka masih memiliki stok 1 juta ton batu bara.

Bahkan, sebanyak 400 ribu ton sudah berada di pelabuhan hingga dalam kapal di laut, serta sisanya 600.000 ton di area tambang.

Manager GRIR PT Mifa, Aditio dalam pertemuan di aula ESDM Aceh menyatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah men-stop ekspor batu bara.

Khususnya, untuk perusahaan batu bara yang belum memenuhi DMO bagi mitra kerja sama, yakni grup PLTU PLN Persero.

"Tapi jangan disamaratakan terhadap perusahaan batu bara lain yang stok batu bara banyak, namun setelah ditawar kepada PLTU PLN terdekat, hanya mengambil sebagian," ujarnya.

Baca juga: Bupati Minta Pusat Berikan Kelonggaran Ekspor Batu Bara, Ramli MS: Ini untuk Hindari Dampak Sosial

Dia menjelaskan, PLTU enggan mengambil batu bara milik perusahaan dengan dalih kalorinya rendah di bawah 3.000, sementara mereka butuh kalori di atas 3.500.

Di sisi lain, Aditio menjelaskan, kebijakan penyetopan ekspor batu bara dari 1–31 Januari 2022, memberikan dampak cukup luas.

Diterangkan dia, tidak hanya kepada perusahaan tambang batu bara, imbasnya juga kepada mitra kerja yang berasal dari perusahaan lokal maupun luar negeri.

Sampai 19 Januari 2022, sebut Aditio, di perairan Aceh Barat ada dua Mother Vessel (MV) yang sudah bermuatan batu bara penuh.

“Tetapi, belum bisa digerakkan ke negara tujuan ekspor, India karena adanya larangan ekspor,” beber dia.

Selain itu, masih ada dua MV kosong yang sedang menuggu pengisian batu bara dari empat kapal tongkang di perairan yang sama.

Baca juga: Pemerintah Aceh Dukung Ekspor Batu Bara, Ini Perusahaan yang Direkomendasi

Empat kapal tongkang itu kini sedang labuh jangkar di perairan menunggu izin pengisian batu bara dari pelabuhan ke Kapal MV tersebut.

"Kalau kapal-kapal tongkang terus dibiarkan tidak melakukan kegiatan, ketika ada ombak besar, bisa terdampar dan siapa yang akan menanggung akibatnya,“ tanyanya.

"Sudah pasti, perusahaan tambang batu bara,” papar Aditio.

Salah seorang pengawas lapangan dari PT Mifa menjelaskan, jika sampai 24 Januari 2022, belum ada aba-aba ekspor batu bara dibuka kembali, maka operasional perusahaan bisa terhenti.

Sehingga, urai dia, akan memberikan dampak yang luas.

Di mana, seratusan tenaga kerja lokal dan luar yang bekerja sebagai buruh harian dan kontrak, akan kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Batu Bara Penyumbang PNBP Terbesar di Aceh, Capai Rp 158 Miliar Lebih

Dia memaparkan, jika itu terjadi maka dapat dipastikan, angka pengangguran di Aceh Barat dan Nagan Raya akan bertambah.

Aditio kembali menambahkan, surat dukungan permohonan izin ekspor batu bara kepada Gubernur Aceh sudah diajukan sebagai bahan pertimbangan Dirjen Pertambangan Mineral Batubara.

Dengan harapan, kran ekspor batu bara untuk Aceh yang mempunyai UU Kekhususan dapat dibuka kembali.

"Harapan kami bisa mendapat respon positif dari Dirjen Pertambangan Mineral dan Batubara," harapnya.

Aditio menyatakan, untuk perusahaan yang tidak memberikan dampak negatif bagi pemenuhan (DMO) PLTU PLN, semestinya dapat diizinkan kembali mengekspor batu bara,

“Alasannya ekspor tambang batu bara di Nagan Raya dan Meulaboh akan memberikan dampak positif yang besar," ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved