Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Dukung Ekspor Batu Bara, Ini Perusahaan yang Direkomendasi

Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir Mahdinur MT menyatakan, Pemerintah Aceh mendukung Surat Dirjen Mineral dan Batu Bara

Editor: bakri
SERAMBI/HERIANTO
Suasana pertemuan rapat koordinasi terkait dukungan ekspor batu bara untuk PT Mifa dan Bara Energi Lestari (BEL) di Aula Dinas ESDM Aceh, Rabu (19/1/2022). 

BANDA ACEH - Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir Mahdinur MT menyatakan, Pemerintah Aceh mendukung Surat Dirjen Mineral dan Batu Bara tentang pelarangan penjualan batu bara dari dalam negeri ke luar negeri, yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2021 lalu.

Begitupun, untuk menjaga keberlangsungan investasi demi penyerapan tenaga kerja dan manfaat ekonomi lainnya, Pemerintah Aceh tetap merekomendasikan perusahaan batu bara yang ada di Aceh, yakni PT Mifa dan PT BEL bisa mengekspor hasil produksinya.

Intinya, pemerintah Aceh mendukung keberlangsungan ekspor batu bara.

"Namun begitu, menyahuti surat permohonan rekomendasi izin ekspor batu bara dari PT Mifa dan PT BEL yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh, kita sudah memberikan rekomendasinya," kata Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur MT dalam acara pertemuan Minutes of Meeting Dukungan Ekspor Batu Bara untuk PT Mifa dan Bara Energi Lestari (BEL), yang diselenggarakan di Aula Dinas ESDM Aceh, Rabu (19/1/2022).

Mahdinur menjelaskan, dalam isi surat Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor: B 1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021, ada tiga poin penting yang perlu dipahami dan dicermati.

Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Kamar Dagang dan Industri Minta Tinjau Ulang

Baca juga: Dengan Komoditas Utama Batu Bara, Ekspor Nonmigas Terbesar Asal Aceh Dituju ke India

Poin pertama, dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1-31 Januari 2022.

Poin kedua, perusahaan tambang batu bara wajib memasok produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Poin ketiga, dalam hal sudah terdapat batu bara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal agar segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PT PLN dan IPP, yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PT PLN.

Dikatakan, kewenangan Pemerintah Aceh dalam Pengelolaan Pertambangan terdapat dalam tiga regulasi.

Pertama, dalam pasal 173 A UU Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Isinya, ketentuan dalam UU Nomor 3 tahun 2021 ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan tersebut.

Berdasarkan regulasi yang ada, ditambah surat larangan ekspor batu bara yang diterbitkan Dirjen Mineral dan Batu Bara pada 31 Desember 2021 lalu itu, dan surat mohon dukungan ekspor dari PT Mifa dan BEL tersebut, Gubernur Aceh menerbitkan rekomendasi dukungan izin ekspor batu bara kepada PT Mifa Bersaudara dan PT Bara Energi Lestari (BEL).

“Kedua perusahaan batu bara yang ada di Aceh Barat dan Nagan Raya itu, sudah memenuhi persyaratan ketentuan yang disampaikan dalam surat Dirjen Mineral dan Batu Bara tertanggal 31 Desember 2021,” kata Mahdi.

Dikatakan, produksi batu bara PT Mifa dan BEL yang tergolong rendah kalori itu, siap disuplai ke PLTU Nagan I dan PLTU Nagan II, berapapun yang dibutuhkannya.

“Tapi karena kalori batu bara kedua perusahaan itu rendah, hanya sebagian kecil yang dibutuhkan PLTU Nagan I dan PLTU Nagan II,” katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved