Berita Pidie

Pengungkapan Kasus Korupsi di Pidie, Jaksa Lakukan Pendampingan Saat APBG Diaudit PPKN 

"Kegiatan pendampingan PPKN yang dilakukan Inspektorat Pidie telah digelar pada, Rabu (19/1/2022)," kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Jaksa Cabjari Pidie di Kotabakti melakukan pendampingan audit APBG yang dilakukan Inspektorat Pidie di aula kantor Cabjari setempat. 

"Kegiatan pendampingan PPKN yang dilakukan Inspektorat Pidie telah digelar pada, Rabu (19/1/2022)," kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi SH, kepada Serambinews.com, Kamis (20/1/2022).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti melakukan pendampingan audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi APBG di Gampong Jumphoh Adan, Kecamatan Mutaiara Timur.

Audit PPKN itu dilakukan Inspektorat Pidie, terhadap kasus tindak pidana APBG Jumphoh Adan selama dua tahun (2017-2018). 

"Kegiatan pendampingan PPKN yang dilakukan Inspektorat Pidie telah digelar pada, Rabu (19/1/2022)," kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi SH, kepada Serambinews.com, Kamis (20/1/2022).

Ia menjelaskan, dalam audit PPKN itu, petugas memeriksa sejumlah saksi dari perangkat gampong. 

Adalah keuchik, bendahara gampong, TPG, ketua TPK bersama anggota, kader posyandu, dan kaur umum. 

Menurutnya, tujuan dilakukan kegiatan itu, untuk melakukan konfirmasi, guna penyusunan hasil audit PKKN dengan pihak terkait terhadap kegaiatan APBG 2017 dan 2018.

Baca juga: Sapik Aceh Selatan Bisa Selesaikan APBG Tepat Waktu dan Dapat Tambahan Dana Hingga Lepas Nazar Ini

Ia menambahkan, kegiatan itu dilaksanakan dalam upaya penyidikan kasus tindak pidana korupsi APBG Gampong Jumphoih.

Sehingga nantinya auditor dari Inspektorat Pidie akan menuangkan hasil audit PPKN tersebut.

Dikatakan, modus operandi dilakukan terhadap APBG. Antara lain, menarik uang dari RKUG.

Berikutnya, disimpan dalam rekening pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Juga tidak dilakukan penyetoran pajak yang telah dipungut.

Selain itu, kekurangan volume pekerjaan proyek fisik, tapi tetap dicairkan biayanya.

Juga pemotongan biaya setiap kegiatan dilaksanakan di gampong. (*)

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, 2 Saksi Ahli Berikan Keterangan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved