Pengusaha Getah Pinus Menjerit, Ingub Justru Buat Harga Jatuh, DPRA: Perlu Segera Dievaluasi
Keluarnya Instruksi Gubernur yang mewajibkan pengusaha menjual di wilayah Aceh, menyebabkan harga getah per kilogram jauh lebih rendah dari pasar luar
“Ini karena ingub yang dikeluarkan tidak berdampak baik terhadap perekonomian petani, dan juga berdampak buruk terhadap PAD,” ujarnya.
Sulaiman lalu mengutip data yang disampaikan pejabat Dinas Keuangan Aceh Tengah tentang realisasi penerimaan daerah dari getah pinus yang mengalami penurunan sejak 2019.
Dimana pada tahun 2019 penerimaan daerah mencapai Rp 3,4 miliar, 2020 turun menjadi Rp 1,4 miliar, dan 2021 semester pertama baru mencapai Rp 304 juta.
Dengan demikian, lanjut Sulaiman, dapat dikatakan bahwa ingub telah memberi memberi dampak buruk bagi penerimaan daerah.
Baca juga: Sosok Wanita Diduga Anggota DPRD Medan Pelaku Video Panas, Kena Tipu Napi Ngaku Polisi
Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Benarkah Makan Daging Kambing Bisa Tingkatkan Gairah Seksual Pria?
Baca juga: Benarkah Minum Kopi Bisa Tingkatkan Gairah Seks & Vitalitas Pria? dr Samuel Oetoro Punya Jawabannya
“Langkah pemerintah ini bukan meningkat pertumbuhan ekonomi, tetapi justru melemahkannya,” tutur Sulaiman.
Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap Gubernur bisa melakukan evaluasi atas ingub tersebut.
Terlebih evaluasi itu juga telah mendapat persetujuan dari DPRK Aceh Tengah secara kelembagaan.
“Mereka (DPRK Aceh Tengah) lebih paham tentang kondisi petani, karena mereka bersentuhan langsung dengan para petani di sana,” tambahnya.
Meski berharap ingub tersebut dievaluasi, Sulaiman menegaskan bahwa bukan berarti pihaknya tidak sepakat dengan upaya perputaran barang di wilayah Aceh.
Akan tetapi pemerintah juga harus memastikan agar harga dan pasar yang menguntungkan petani.

Pemerintah harus hadir untuk menjamin kesejahteraan petani dan memastikan kebijakan yang dikeluarkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh.(*)