Robinho Terlibat Pemerkosaan, Mantan Penyerang Real Madrid Ini Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara
Mantan penyerang Real Madrid, Robinho, dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun.
SERAMBINEWS.COM - Mantan penyerang Real Madrid, Robinho, dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun.
The Mirror melaporkan bahwa hukuman tersebut karena Robinho terlibat dalam kasus pemerkosaan.
Sebenarnya, pemain asal Brasil ini sudah dijatuhi hukuman pada 2017 atas kasus tersebut.
Namun sejak saat itu pula, Robinho melakukan banding di pengadilan Italia.
Ternyata, bandingnya ditolak oleh Pengadilan Kasasi di Roma.
Kisah pemerkosaan secara ramai-ramai ini terjadi pada 2013 di sebuah klub malam di Milan.
Robinho termasuk satu di antara beberapa orang yang terlibat.
Akan tetapi, penyerang yang pernah berkostum AC Milan ini membantah klaim yang menyebutkan dirinya ikut serta dalam pemerkosaan terhadap seorang wanita Albania berusia 22 tahun.
Nah, karena bandingnya ditolak, Robinho akan segera menjalani hukuman penjara tersebut.
Italia bahkan meminta Robinho menjalaninya di penjara Brasil jika dia tak bisa diekstradisi karena konstitusi Brasil bisa memveto ekstradisi warga Brasil.
Baca juga: Rapor Buruk Ousmane Dembele di Barcelona, 700 Hari Cedera dan Absen 97 Laga, Kini Segera Dijual
Baca juga: Athletic Bilbao Vs Barcelona, Kenangan Indah Xavi di San Memes
Robinho, yang kini berusia 37 tahun, bermain untuk Milan saat kejadian tersebut.
Dia berkostum Rossoneri, julukan Milan, setelah meninggalkan klub elite Premier League, Manchester City pada musim panas 2010.
Pemain jebolan Santos U-20 ini memulai kariernya di Eropa bersama raksasa Liga Spanyol, Real Madrid.
Robinho dibeli dengan harga 24 juta euro (sekitar Rp 391,095 miliar) pada Agustus 2005.
Tiga musim merumput di Santiago Bernabeu, Robinho memutuskan pindah ke Manchester City pada September 2008 setelah ditebus dengan mahar 43 juta euro (sekitar Rp 700,7 miliar).