Selebriti
Terkait Pembekuan Sel Telur Luna Maya, Hukum Islam: Sel Telur Boleh Dibuahi Asal Dari Sperma Suami
Menurutnya, mantan kekasih Ariel Noah ini melakukan pembekuan sel telur untuk masa depannya.
Menurutnya, mantan kekasih Ariel Noah ini melakukan pembekuan sel telur untuk masa depannya.
SERAMBINEWS.COM- Artis cantik Luna Maya memiliki keinginan untuk melakukan pembekuan sel telur.
Hal ini menghebohkan dan dinilai aneh. Apalagi diketahui Luna belum menikah.
Artis Luna Maya saat ini ramai diperbincangkan soal keinginannya itu.
Sebab, dia mengakui sudah membekukan sel telur nya.
Menurutnya, mantan kekasih Ariel Noah ini melakukan pembekuan sel telur untuk masa depannya.
Jika sudah tua nanti, masih tetap bisa mempunyai anak.
Egg freezing adalah metode klinis untuk memberikan cara kepada wanita agar tetap memiliki anak di masa depan.
Mengutip dari Mayo Clinic, egg freezing atau yang juga dikenal sebagai kriopreservasi oosit matang, adalah metode yang digunakan untuk menyelamatkan kemampuan perempuan untuk hamil di masa depan.
Baca juga: Layangan Putus Episode 10A Jumat 21 Januari 2022, Kinan Bawa Pisau ke Kamar Lydia?
Baca juga: Popda 2022, Lhokseumawe Ikut di 12 Cabang, Ini Targetnya
Baca juga: Hubungan Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti Dibeberkan Saksi Dalam Sidang, Dhena Diminta Maklum
Telur yang diambil dari ovarium dibekukan tanpa dibuahi dan disimpan untuk digunakan nanti.
Telur beku dapat dicairkan, dikombinasikan dengan sperma di laboratorium dan ditanamkan di rahim pemiliknya (fertilisasi in vitro).
Hukum Islam terkait egg freezing pernah dibahas oleh lembaga fatwa Mesir, Dar Al-Ifta.
Pembekuan sel telur boleh dilakukan asal di masa depan sel telur tersebut dibuahi oleh sperma suami sah.
Fatwa tersebut dimuat oleh Pusat Kebijakan Hukum, Bioteknologi, dan Bioetika Petrie-Flom di Harvard Law School.
Pada dasarnya, menurut fatwa Dar-Al-Ifta pembekuan sel telur juga diperbolehkan dan tidak dilarang dalam Islam jika dilakukan dalam empat kondisi.
Sel telur harus dibuahi oleh sperma suami selama pasangan tersebut menikah, dan bukan setelah pernikahan selesai, seperti dalam kasus perceraian, atau kematian;