Berita Nagan Raya
The Aceh Institute dan Pemkab Nagan Raya Diskusikan Kawasan Tanpa Rokok
The Aceh Institute mengadakan diskusi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Pemkab Nagan Raya di aula DPMG-P4, Kamis (20/1/2020).
Penulis: Rizwan | Editor: M Nur Pakar
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - The Aceh Institute mengadakan diskusi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Pemkab Nagan Raya di aula DPMG-P4, Kamis (20/1/2020).
Pemkab Nagan Raya menjelaskan kegiatan diberi nama Focus Group Discussion (FGD).
Sehingga, berbagai gagasan dan ide muncul dalam forum, di antaranya perlu dibentuknya gugus tugas KTR.
FGD yang berlangsung hampir 3 jam tersebut dihadiri 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki relevansi Tupoksi advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam pertemuan kali ini, Satpol PP dan WH yang menjadi tuan rumah.
The Aceh Institute sebelumnya pernah diselenggarakan di aula Bappeda.
Baca juga: Alhamdulillah, Sudah 2 Bulan Nagan Raya Nihil Kasus Covid-19, Ruang Pinere RSUD SIM Tetap Disiagakan
Peserta yang hadir, Kepala Dinas Kesehatan Hj Siti Zaidar SST, dan perwakilan dari beberapa dinas yang lain.
Seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, Satpol PP-WH, Disperindag, Diskominfotik, MPU, dan DPMGP4.
FGD kali ini mengangkat tema “peta jalan advokasi KTR Nagan Raya, ikhtiar aktivasi gugus tugas.
Hal itu untuk mendorong lahirnya gugus tugas yang akan mengawal proses advokasi Qanun Nomor 3 tahun 2015 tentang KTR secara massive dan terukur.
Forum FGD berhasil menampung dan merangkum berbagai pendapat yang disampaikan oleh peserta terkait pembentukan Gugus Tugas KTR.
“Gugus tugas ini harus dibentuk agar terlihat tanggung jawab di masing-masing instansi," jelas Faisal SST, Kepala Bidang PSDMK Bappeda.
Kemudian, bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kerja tahunan dan keberadaan sekretariat yang jelas.
Sehingga ada rencana kerja yang terukur yang akan memudahkan dalam melakukan pengalokasian anggaran.
Baca juga: 342 Anak SD/MI di Nagan Raya Telah Divaksin Covid-19, Target Vaksinasi 17.000 Orang
Seluruh peserta FGD sepakat untuk mendorong lahir dan berdirinya gugus tugas dalam satu bulan ke depan.
Selain gugus tugas, Kepala Dinas Kesehatan Nagan Raya, Hj Siti Zaidar memaparkan apa saja yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan untuk KTR 2022.
“Program kita memang harus dipertajam pada agenda sosialisasi KTR," jelasnya.
"Bila sosialisasi sudah hampir rampung, maka baru bisa kita lakukan penindakan bagi pelanggar sesuai muatan Qanun," ujar Siti Zaidar.
Sementara itu, Fajran Zain dari The Aceh Institute mengatakan, Aceh Institute akan terus mendampingi proses advokasi ini.
"Kami berharap adanya kerjasama sinergis dan responsive dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nagan Raya” ungkap Fajran Zain.(*)
Baca juga: Bupati Nagan Raya Kukuhkan Pengurus MAA, Khaidir Jabat Ketua