Berita Banda Aceh
Dek Gam Desak Pangdam IM Tangkap Aktor Pembakaran Rumah Wartawan di Agara, Akan Temui Panglima TNI
Pembakaran yang menghanguskan rumah korban di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara itu terjadi pada 30 Juli 2019 dini hari
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Pembakaran yang menghanguskan rumah korban di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara itu terjadi pada 30 Juli 2019 dini hari.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi 3 DPR RI, Nazaruddin atau lebih dikenal Dek Gam, mendesak Pangdam IM, menangkap aktor dan eksekutor pembakar rumah Asnawi Luwi.
Asnawi Luwi adalah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang rumahnya ternyata dibakar oleh pelaku yang diduga oknum TNI.
Pembakaran yang menghanguskan rumah korban di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara itu terjadi pada 30 Juli 2019 dini hari.
Selain rumah, satu mobil jenis Honda Mobilio milik korban ikut terbakar dalam kejadian dini hari itu.
"Pomdam IM telah turun ke Aceh Tenggara setelah Polda Aceh melimpah perkara ini ke Pomdam IM pada 3 Desember 2021.
Ini diharapkan mendapatkan kepastian hukum bagi korban," kata Dek Gam didampingi korban Asnawi Luwi dan Askhalani kepada Serambi di Banda Aceh, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Asnawi Luwi Dicecar 29 Pertanyaan Penyidik Pomdam IM Terkait Kasus Pembakaran Rumahnya
Dek Gam menambahkan intinya kasus yang sudah 2,5 tahun ini harus dituntaskan, apalagi pelakunya sudah mengarah.
"Kita tidak ingin dalam kasus pembakaran ini sampai ada yang menjadi korban dan dikorbankan karena ulah orang lain.
Makanya, kita inginkan kebenaran itu harus disampaikan kepada publik, karena ini negara hukum.
Namun, saya percaya Pangdam IM maupun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa profesional dalam menangani kasus ini dan pasti dituntaskan.
Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab," kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Aceh ini.
Lebih Lanjut, Dek Gam mengatakan ia bersama Anggota Komisi 3 DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Oleh karena itu, pihaknya berencana menemui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membahas kasus ini.
Baca juga: Rumah Diduga Dibakar Oknum TNI, Wartawan Serambi Asnawi Luwi Diperiksa Enam Jam di Pomdam IM
Sementara itu, Pengacara Korban, Askhalani SHI, berharap Pomdam IM, secepatnya menuntaskan kasus ini.
Apalagi beberapa hari lalu sejumlah saksi telah diperiksa, baik dari sipil maupun oknum TNI.
Askhalani meminta Komisi 3 DPR RI membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap motif dan pelaku pembakaran ini secara menyeluruh.
Polda Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan ke Pomdam IM
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Aceh melimpahkan penyidikan kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, ke Pomdam Iskandar Muda (IM).
Pelimpahan itu dilakukan karena dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI.
"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH SIK MSi, dalam keterangan resminya, Senin (10/1/2022), di Mapolda Aceh.
Winardy menjelaskan, selama ini kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polres Aceh Tenggara.
Kasus itu diambil alih Polda Aceh sejak 5 Oktober 2021.
Dalam prosesnya, kata Winardy, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, sambung Kabid Humas, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.
Sehingga pada tanggal 4 Januari 2022, kasus ini dilimpahkan ke Pomdam IM untuk dilakukan pengusutan.
Winardy menambahkan, korban dalam hal ini Asnawi Luwi, sudah mengetahui bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam IM melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
“Korban sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu," tandas Winardy.
Terpisah, Kepala Penerangan Iskandar Muda (Kapendam IM), Kolonel Arh Sudrajat SH yang dikonfirmasi Serambi, membenarkan bahwa Polda Aceh telah melimpahkan kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia Aceh Tenggara ke Pomdam IM.
"Benar, Polda telah melimpahkan kepada Pomdam IM," katanya.
Sayangnya, Kapendam IM tidak banyak memberi jawaban terkait hal itu.
Hanya saja dia berjanji akan menyampaikan perkembangan lanjutan dari kasus tersebut.
"Saat ini Pomdam IM akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada.
Perkembangan selanjutnya saya infokan," pungkasnya.
Untuk diketahui, pembakaran rumah Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, terjadi pada 30 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Hasil laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan, menyatakan rumah itu bukan terbakar, melainkan dibakar.
Akibatnya selain menghanguskan rumah, api membakar satu mobil Mobilio milik Asnawi yang diparkir di garasi rumahnya.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada 31 Juli 2019.
Kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada tanggal 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari setempat, dan pada 5 Oktober 2021 kasusnya ditarik ke Polda Aceh. (*/dan)