Berita Lhokseumawe
Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita di Aceh Utara, Nilainya Fantastis, Berasal dari Negara Ini
Bea Cukai bersinergi dengan Ditpolairud Polda Aceh, menyita jutaan rokok ilegal senilai Rp 6 miliar di wilayah perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Sementara itu Akibat perbuatan tersangka menyeludupkan jutaan batang rokok ilegal.
Akibatnya mengalami kerugian Negara ditaksir senilai Rp 3.514.500.000 (tiga miliar lima ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
Baca juga: Murid SD di Abdya yang Pingsan Usai Disuntik Vaksin Dirujuk ke RSUDZA Banda Aceh
Ketiga tersangka disangkakan pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 jo UU No.11 tahun1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan Denda 2 sa 10kali Nilai Cukai.
“Jika masyarakat mengetahui praktik peredaran rokok ilegal, yaitu tanpa dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas pakai, dapat menginformasikannya melalui Kanwil Bea Cukai Aceh di nomor (0651) 35800 untukkita tindak,” pintanya.
Disebutkannya, semua barang bukti sementara akan diamankan di kantor bea cukai Lhokseumawe. Setelah berkas P-21 selesai maka akan segera diserahkan ke Jaksa.(*)
Baca juga: Petugas Razia Rokok Ilegal di Aceh Besar, Akan Sisir Toko-toko di Kecamatan