Pencurian

Sempat Buron, Satu Tersangka Spesialis Pencurian Burung di Langsa Ditangkap, Dua Wajib Lapor

Dalam kasus pencurian ini ada 2 orang masih berstatus saksi yaitu J dan F, mereka selama ini masih dikenakan wajib lapor. Sedangkan untuk penadah masi

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Humas Polres Langsa
Kasat Reskrim Polres, Iptu Krisna Nanda Aufa S Trk didampingi Tim Resmob saat mewawancarai tersangka DH. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Reskrim Polres Langsa menciduk satu tersangka spesialis pencurian burung peliharaan dan pembobol rumah, DH (28) warga Dusun Kenanga Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama.

Tersangka DH yang sebelumnya masuk dalam DPO Polres Langsa ini ditangkap di daerah persembunyiannya, di Desa Linge, Kabupaten Aceh Tengah, pada Rabu (12/1/2021) malam lalu.

Dalam kasus pencurian ini ada 2 orang masih berstatus saksi yaitu J dan F, mereka selama ini masih dikenakan wajib lapor. Sedangkan untuk penadah masih dimintai keterangan.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa S.Trk, Jumat (21/1/2022) menyebutkan, selain meringkus tersangka DH, petugas juga mengamankan barang bukti 9 ekor burung murai batu.

Jangan Keliru, Adakah Istilah Anak Haram dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari adanya laporan dua korban pemilik burung murai batu yang hilang dicuri oleh pelaku.

Dua laporan itu diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP.B / 195 / X / 2021 / SPKT / Polres Langsa / Polda Aceh tanggal 24 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 196 / X / 2021 / SPKT / Polres Langsa / Polda Aceh tanggal 25 Oktober 2021.

Tempat kejadiann perkara (TKP) yaitu ruko yang beralamat di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatam Langsa Baro, dan rumah di Lorong Indah Dusun Blang Rel Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

Menurut Iptu Krisna, berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan, keberadaan DH berhasil diketahui di Desa Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa yang bergerak cepat pun berhasil meringkus tersangka DH yang merupakan spesialis pembobolan rumah, di daerah persembunyiannya itu.

Barang-bukti yang ditemukan 9 ekor burung jenis murai batu, dan pada tanggal 12 Januari itu jhga tim langsung membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Langsa guna proses penyidikan.

Berdasarkan pengakuan tersangka DH saat ia melakukannpencurian dia ditemani satu temannya berinisial U, dan kini U maaih dalam pencarian petugas.

Tanggapi ASN Masuk PPP Aceh, Musannif: Bukti PPP tidak Eksklusif

Namun selain tersangka DH, ada dua orang lainnya yaitu J dan F yang kini masih ditetapkan atau berstatus sebagai saksi yang dikenakan wajib lapor.

Konologis kejadian pencurian itu, timpal Kasat Reskrim, pada tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Lorong Indah Dusun Rel Gampong Teungoh, tersangka DH telah melakukan pencurian.

Tersangka maauk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah dan merusak pintu belakang rumah korban, lalu mengambil 6 ekor burung murai batu milik korban.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved