PDIP Jawa Barat Terbitkan Rekomendasi Arteria Dahlan Dipecat
DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat meminta kepada DPP PDI Perjuangan agar memecat Arteria Dahlan sebagai kader PDI Perjuangan
JAKARTA - DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat meminta kepada DPP PDI Perjuangan agar memecat Arteria Dahlan sebagai kader PDI Perjuangan buntut pernyataannya yang mempermasalahkan Bahasa Sunda.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono mengatakan, permintaan tersebut telah dilayangkan ke DPP PDI Perjuangan melalui surat permohonan pemberian sanksi.
DPD PDI Perjuangan Jawa Barat meminta DPP memberi sanksi terberat kepada Arteria.
"Tadi (rekomendasi) sanksi yang paling berat.
Sanksi ada beberapa dari mulai teguran, peringatan, sampai dengan pemecatan," kata Ono di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Meski begitu, menurut Ono, pemecatan itu merupakan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Permintaan pemecatan itu dilakukan sebagai peringatan keras bagi Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut dia, hal yang dilakukan Arteria Dahlan sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang kader PDI Perjuangan.
Bahkan sudah banyak kader PDI Perjuangan Jawa Barat yang merasa keberatan dengan pernyataan Arteria.
Ia mengatakan ideologi Pancasila bagi PDI Perjuangan bukan hanya dalam tekstual, tapi diwajibkan untuk membumikan Pancasila.
Salah satunya, kata dia, harus mengagungkan seluruh suku, budaya, agama, dan ras yang ada di Indonesia.
Baca juga: Ingin Labrak Arteria Dahlan, Lord Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire Datangi Gedung DPR RI
Baca juga: Arteria Dahlan Memohon Maaf kepada Masyarakat Sunda, Kini Dilaporkan ke Polda Jawa Barat
"Karena itu merupakan sebuah perwujudan bagaimana Pancasila itu bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya, dengan Pancasila yang intisarinya gotong royong," kata dia.
Adapun Arteria Dahlan sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat terkait pernyataannya saat Raker Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung beberapa hari lalu.
Pernyataan Arteria Dahlan soal bahasa Sunda itu disampaikan sebagai kritik kepada Jaksa Agung pada Senin (17/1).
Menurut dia, ada seorang pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.