Berita Aceh Tenggara

Polisi Ciduk Kepala Baitul Mal Agara, Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Aceh, dan lagi-lagi menimpa gadis yang masih di bawah umur

Editor: bakri
For Serambinews.com
Tersangka SA, Oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara 

* KPPA Minta Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

KUTACANE - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Aceh, dan lagi-lagi menimpa gadis yang masih di bawah umur.

Parahnya lagi, perbuatan bejat itu diduga dilakukan oleh seorang pejabat daerah, yakni Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara (Agara) berinisial SA (37).

SA kini telah diamankan oleh Polres Agara dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar penangkapan SA dan dugaan perbuatan yang dilakukannya seketika menyebar luas di media sosial dan langsung menghebohkan masyarakat Agara.

Pihak Polres saat dikonfirmasi juga membenarkan penangkapan tersebut.

"Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara inisial SA telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara karena diduga memperkosa anak di bawah umur," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto, kepada Serambi, Sabtu (22/1/2022).

SA berdomisili di Kecamatan Bukit Tusam, sedangkan korban merupakan seorang santriwati asal Kecamatan Leuser yang masih berusia 16 tahun.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim, korban dirudapaksa oleh pelaku sebanyak lima kali.

Baca juga: Oknum Kepala Baitul Mal Agara Rudapaksa Santriwati Bawah Umur 5 Kali, Berawal Minta Korban Memijat

"Korban ngakunya diperkosa lima kali.

Empat kali di kamar tersangka, dan sekali di villa Bustanul Arifin Ketambe," ujar AKP Suparwanto SH.

Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, tersangka SA melakukan perbuatan bejatnya sejak Agustus 2021 dan terakhir tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.

Motifnya dengan meminta korban masuk ke kamar tersangka untuk memijat.

"Tersangka meminta korban masuk ke kamarnya memijat dirinya di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Tusam.

Di kamar, pelaku memaksa korban hingga melakukan berhubungan badan berulangkali," ungkap Kasat Reskrim.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved