Pupuk Subsidi
Pupuk Subsidi Sulit Diperoleh, Komisi II DPRA akan Panggil Distanbun Aceh
Harga pupuk subsidi urea itu, ungkap Irpannusir, sekitar Rp 125.500/sak (50 Kg) dan NPK Rp 115.500/sak (50 Kg), tapi kenapa menurut pengakuan para kel
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Setelah kuota pupuk kecamatan sudah dibuat SK Bupati/Walikota, maka tugas untuk memantau distribusi pupuk di produsen, distributor dan kios pengecer pupuk subsidi di kecamatan, adalah tugasnya Disperindag Aceh dan Disperindag Kabupaten/Kota.
Persyaratan untuk pencairan kuota pupuk subsidi di kios pengecer sudah ada dokumen RDKK nya di kios pengcer secara online.
Petani yang membutuhkan pupuk subsidi, setelah dirinya terdaftar dalam dokumen RDKK, bawa KTP ke kios pengecernya, pencairan pupuk bisa dicairkan sesuai kuota yang ada.
Jika sampai saat ini pupuk subsidi belum tersedia di kios pengecer, kata Fahrurrazi, ini tidak lagi menjadi tugasnya Distanbun Aceh, tapi sudah menjadi tugasnnya Disperindag Aceh bersama Disperindag Kabupaten/Kota, produsen pupuk PT PIM dan PT Petro Kimia Gersik, bersama distributornya, untuk mendistribusikan, memonitor dan membantu mencarikan solusinya.(*)