Pupuk Subsidi

Pupuk Subsidi Sulit Diperoleh, Komisi II DPRA akan Panggil Distanbun Aceh

Harga pupuk subsidi urea itu, ungkap Irpannusir, sekitar Rp 125.500/sak (50 Kg) dan NPK Rp 115.500/sak (50 Kg), tapi kenapa menurut pengakuan para kel

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir SE, S.Ag, M.I.Kom 

Setelah kuota pupuk kecamatan sudah dibuat SK Bupati/Walikota, maka tugas untuk memantau distribusi pupuk di produsen, distributor dan kios pengecer pupuk subsidi di kecamatan, adalah tugasnya Disperindag Aceh dan Disperindag Kabupaten/Kota.

Persyaratan untuk pencairan kuota pupuk subsidi di kios pengecer sudah ada dokumen RDKK nya di kios pengcer secara online.

Petani yang membutuhkan pupuk subsidi, setelah dirinya terdaftar dalam dokumen RDKK, bawa KTP ke kios pengecernya, pencairan pupuk bisa dicairkan sesuai kuota yang ada.

Jika sampai saat ini pupuk subsidi belum tersedia di kios pengecer, kata Fahrurrazi, ini tidak lagi menjadi tugasnya Distanbun Aceh, tapi sudah menjadi tugasnnya Disperindag Aceh bersama Disperindag Kabupaten/Kota, produsen pupuk PT PIM dan PT Petro Kimia Gersik, bersama distributornya, untuk mendistribusikan, memonitor dan membantu mencarikan solusinya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved