40 Orang Jadi Budak dan Dipenjara yang Diduga Dilakukan oleh Bupati Langkat, Komnas HAM segera Turun
Foto itu memperlihatkan adanya sebuah penjara yang cukup besar dimana di dalamnya terdapat orang yang tengah duduk dengan pandangan kosong.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Belum lama kabar Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terdengar, kini kabar tak sedap mengikuti.
Terbit diduga melakukan perbudakan modern terhadap empat puluh orang yang bekerja sebagai petani kelapa sawit di kawasan rumahnya, di Langkat, Sumatera Utara.
Informasi datang dari masyarakat setempat yang melaporkannya ke Migrant CARE.
Laporan itu diteruskan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh Anis Hidayah selaku Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE bersama dua orang lainnya.
"Kami menerima laporan dari masyarakat di Langkat, Sumatera Utara bersamaan dengan OTT KPK terkait dugaan kasus korupsi. Ternyata itu juga membuka kontak pandora kejahatan yang lain, yang diduga pelakunya orang yang sama yaitu kepala daerah disana yang tertangkap KPK," kata Anis, Senin (24/1/2022).
"Ada pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladangnya, yang ternyata kita menemukan tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia," imbuhnya.
Baca juga: Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Penetapan Pemilu 14 Februari hingga Singgung 212
Baca juga: Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Tangkap Lima Pelanggar Syariat Bersama Sejumlah Paket Sabu-sabu
Baca juga: Kejari Abdya Sediakan Klinik Hukum Gratis, Layani Konsultasi Hukum Warga Setiap Hari Kerja
Saat menemui Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pembicaraan intens sempat terjadi. Anam sendiri sempat terlihat kaget saat melihat bukti foto yang dilampirkan.
Foto itu memperlihatkan adanya sebuah penjara yang cukup besar dimana di dalamnya terdapat orang yang tengah duduk dengan pandangan kosong.
"Ngeri sekali ya. Ini baru pertama kan Anda (Anis) melihat ada kerangkeng (penjara, - red) seperti ini?" tanya Anam seraya mengkerutkan dahi.
"Iya baru pertama kali," jawab Anis dengan nada agak bergetar.
Anis memaparkan bahwa para pekerja ditampung di penjara itu usai bekerja. Ironisnya para pekerja tersebut tidak diberi makan layak dan hanya dua kali sehari.
Gaji pun tidak mereka terima. Mereka juga tidak memiliki akses komunikasi dengan pihak luar, serta waktunya dihabiskan untuk bekerja dan berada di penjara.
Dikatakan Anis, penyiksaan hingga pemukulan yang menyebabkan lebam dan luka juga kerap diterima.
Baca juga: Kawanan Gajah Sri Lanka Merumput di Tempat Pembuangan Sampah, Puluhan Ekor Mati Mendadak
Baca juga: Pasukan Kurdi Tutup Kota Hasakah, Jebak Kelompok ISIS, Usai 150 Orang Tewas
Baca juga: Aceh Barat Kembali Juara Umum Banteng Cup II, Ini Hasil Turnamen Perebutkan Hadiah Rp 120 Juta Itu
Bukti foto memperlihatkan seorang pria berambut plontos memiliki lebam di sisi kiri wajahnya dari bagian dahi hingga dagu. "Itu sangat keji, (saya) baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang dan lain-lain," katanya.
Anam memastikan pihaknya akan segera mengirim tim ke Langkat dan diharapkan pada pekan ini sudah bisa berada di lokasi.