Berita Abdya
Kejari Abdya Sediakan Klinik Hukum Gratis, Layani Konsultasi Hukum Warga Setiap Hari Kerja
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kajari Abdya), Nilawati, SH meresmikan pemanfaatan klinik hukum gratis bagi masyarakat, Senin (24/1/2022).
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kajari Abdya), Nilawati, SH meresmikan pemanfaatan klinik hukum gratis bagi masyarakat kabupaten itu, Senin (24/1/2022).
Pembukaan dan peresmian klinik yang diberi nama Seuramo Klinik Hukum Gratis itu bertujuan untuk mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut.
Sehingga mereka mendapatkan informasi yang benar tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
“Klinik ini akan buka setiap hari jam kerja. Masyarakat yang datang akan dilayani terkait layanan hukum, dan konsultasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi, serta lainnya,” ujar Kajari Abdya, Nilawati, SH, MH.
Menurutnya, dalam berkonsultasi tentu mereka akan mendapatkan edukasi atau pendidikan.
Selaku jaksa pengacara negara, Nila mengaku akan memberikan pemahaman pada masyarakat bagaimana menyelesaikan perkara hukum yang mereka hadapi, baik hukum perdata, tata usaha negara, maupun pidana.
Baca juga: Kajari Abdya Resmikan Klinik Hukum Gratis, Masyarakat Berkepentingan Dipersilakan Memanfaatkannya
Klinik hukum gratis ini juga untuk merubah persepsi masyarakat yang selama ini takut datang ke Kejaksaan.
“Sekarang di Kejari Abdya para Jaksa yang langsung mensosialisasikan pada masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta agar masyarakat datang dan memanfaatkan layanan itu dengan maksimal.
“Spa saja permasalahan hukum yang dihadapi akan dicarikan solusi untuk menyelesaikannya,” tukas Kajari.
“Konsultasi hukum gratis ini juga merupakan wujud bakti Kejari Abdya kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban masyarakat,” ucapnya.
“Apa yang menjadi kendala akan didiskusikan bersama, sehingga Kejaksaan tidak lagi dianggap sebagai lembaga yang menakutkan, karena dalam hal ini tidak ada lagi batas antara jaksa dengan masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: Dua Pejabat Pengairan Aceh Divonis Bebas Murni Kasus Korupsi, JPU Kejari Abdya Ajukan Kasasi
Disebutkan dia, konsultasi hukum juga merupakan salah bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Bab 3.
Dalam Pasal 30 ayat 3 huruf a tersebut menerangkan, dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, di antaranya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.