Berita Nagan Raya

Dituntut 67 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun Mohon Keringanan

Kedua terdakwa MR dan J, pun menyampaikan permintaan mereka kepada hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya. 

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Sebanyak 9 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan ketika diamankan di Mapolres Nagan Raya, Senin (20/12/2021). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut MR (17), dan J (17), dua terdakwa anak dalam kasus penyekapan dan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap gadis 15 tahun, dengan hukuman penjara masing-masing selama 67 bulan (5,7 tahun). 

Pembacaan tuntutan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Senin (24/1/2022) siang.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Afif yang memimpin sidang kembali mempertanyakan kepada kedua terdakwa. 

Kedua terdakwa MR dan J, pun menyampaikan permintaan mereka kepada hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya. 

Permintaan kedua terdakwa itu karena mereka mengakui atas perbuatan yang mereka perbuat.

Namun mereka mengaku masih anak-anak dan masih mempunyai masa depan serta orang tua.

Baca juga: Dua Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Nagan Raya Dituntut 67 Bulan Penjara

Terkait pembelaan terdakwa, Hakim Afif kembali mempertanyakan kepada JPU apakah ada perubahan terkait tuntutannya atau tidak. 

"Kami tetap pada tuntutan sebelumnya," ujar JPU Kejari Nagan Raya, Bayu Ferdian.

JPU tuntut 67 bulan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut MR (17), dan J (17), dua terdakwa anak dalam kasus penyekapan dan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap gadis 15 tahun, dengan hukuman penjara masing-masing selama 67 bulan (5,7 tahun). 

Pembacaan tuntutan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Senin (24/1/2022) siang.

Informasi diperoleh Serambinews.com, sidang kasus tersebut digelar tertutup untuk umum karena terdakwa dan korban masih di bawah umur. 

Baca juga: Oknum Kepala Baitul Mal Agara Rudapaksa Santriwati Bawah Umur 5 Kali, Berawal Minta Korban Memijat

Prosesi sidang diselenggarakan melalui vidcon (video cooference) yakni hakim tunggal Afif Waldy, SHI dan JPU R Bayu Ferdian, SH serta Runi Yasir, SH, plus penasehat hukum terdakwa di ruang sidang MS Suka Makmue. 

Sedangkan terdakwa MR dan J, menjalani sidang dari tempat mereka selama ini ditahan yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat. 

Sidang yang berlangsung hingga sore itu, turut dihadiri orang tua kedua terdakwa, tim pendamping anak.

Sedangkan korban yang masih berumur 15 tahun dan orang tuanya, tidak hadir dalam sidang tersebut.

JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa sepatutnya bertanggung jawab atas perbuatannya.

Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merenggut masa depan korban dan meresahkan masyarakat.

Baca juga: BERITA POPULER – Kepala Baitul Mal Rudapaksa Santriwati, Pemutihan Pajak, Sosok Pj Gubernur Aceh

Dari uraian dimaksud, penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menyatakan terdakwa anak MR dan J telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah turut serta dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Ini sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan primair.

"Menjatuhkan uqubat terhadap anak berupa penjara selama 67 bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan dengan perintah agar anak tetap ditahan," tuntut JPU.

JPU menyatakan, sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan serta sejumlah lainnya digunakan untuk terdakwa yang lain.

Tuntutan JPU terhadap dua pelaku anak dalam kasus pemerkosaan merupakan sangat maksimal.

Sebab ancaman hukuman pelaku anak adalah 1/3 dari ancaman maksimal tertuang dalam Qanun Hukum Jinayat yakni Pasal 50 dengan maksimal 200 bulan penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved